Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Alumnus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang Tahun 2008. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ditjen GTK dan Visi Baru Kemendiknas RI

11 Januari 2015   05:35 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:23 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Mendikbud RI Anies Baswedan akhirnya membentuk Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)  untuk mengurusi kemelut guru dan kelancaran tugas guru, tunjangan, jabatan dan kepangkatan guru. Apa yang berubah dari pembentukan Ditjen baru ini ialah bahwa dalam Ditjen GTK, kata guru menjadi lebih jelas dan tegas. Menyimak Ditjen-Ditjen yang telah eksis lebih dahulu, misalnya Ditjen PAUDNI, Ditjen Pendidikan Dasar (Dikdas), ataupun Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen), Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) tidak ada kata guru, menunjukkan bahwa kepengurusan dan perhatian pusat terhadap para guru Indonesia masih belum maksimal selama ini. Padahal dengan adanya UU No. 14 Tahun 2005, guru Indonesia sudah semakin diperjelas peranannya, tampilannya maupun kontribusinya bagi pembangunan bangsa Indonesia.

Lahir Dari Gejolak Para Guru

Latar belakang pembentukan Ditjen GTK sendiri memiliki sejarah dan latar belakang panjang seputar gejolak dan tuntutan para guru terhadap perhatian pemerintah yang lebih atas nasib para guru. Dalam konteks gejolak berkepanjangan itu, pembinaan guru sering selalu dikeluhkan dalam 3 hal yakni persoalan kenaikan pangkat, persoalan kompetensi dan aneka tunjangan. Menurut Mendikbud Anis Baswedan, seperti dikutip Jawa Pos, Ditjen GTK nantinya akan fokus mengurus guru baik pada tataran PAUDNI, Dikdas maupun Dikmen.

Dalam pembentukkan Ditjen GTK, kata guru sangat menonjol dan menempati posisi pertama. Ini menunjukkan bahwa guru akan menjadi titik fokus dan sentral dalam segala hal teristimewa dalam soal pembinaan, kompetensi dan aneka tunjangan. Selama ini urusan guru terselip dalam urusan di 3 Ditjen yang telah ada yakni Ditjen PAUDNI, Ditjen Dikdas maupun Ditjen Dikmen, dalam mana persoalan guru sering tenggelam dalam banyak urusan dalam 3 Ditjen tersebut.

Bagaimanapun pembentukkan Ditjen GTK perlu ditanggapi secara kritis oleh para guru di Indonesia, ini dalam hubungan dari kebijaksanaan politik pemerintahan Jokowi yang ingin menata pembinaan guru selama masa kepemimpinannya, sebagaimana tercermin dalam janji kampanye sebelumnya. Dengan kebijaksanaan pembentukan Ditjen GTK, tentunya para guru masih diliputi kebimbangan khususnya tentang penempatan tokoh-tokoh dalam Ditjen GTK. Tentunya pertama-tama akan muncul tokoh-tokoh yang bisa berlatar belakang non guru atau bisa juga dari yang pernah menjadi guru. Umumnya tokoh-tokoh itu memiliki presepsi tertentu tentang guru, ada yang "menyayangi" namun ada juga yang "membenci" dan ingin semata-mata mau "menghukum para guru". Figur atau tokoh berposisi ingin "menghukum guru" akan cendrung mendatangkan sebegitu banyak tuntutan dan menciptakan sekian banyak regulasi yang memberatkan para guru. Semoga dengan ini akan makin banyak orang akan makin bangga dengan profesi guru dan akan memunculkan sikap saling menghormat satu sama lain

Kurangi/Stop Regulasi Untuk Para Guru

Meskipun misi Ditjen GTK ialah untuk pembinaan para guru, peningkatan kompetensi dan kelancaran aneka tunjangan bagi para guru, namun satu hal yang mesti dilakukan Ditjen GTK ialah mengurangi atau bahkan menstop aneka regulasi yang selama ini telah memberatkan para guru. Sebagaimana diketahui bahwa meskipun UU No. 14 Tahun 2005 telah lama berlaku namun hingga kini para guru yang bergelar profesionalpun masih terbebani oleh aneka regulasi yang sangat memberatkan dari pusat. Tuntutan untuk melengkapi diri dengan sederetan dokumen-dokumen dengan segala tetek-bengek tuntutannya yang perlu segera dibereskan oleh para guru, dan masih banyak regulasi lain misalnya tentang penetapan jumlah jam mengajar sebanyak 24 jam/minggu.

Ditjen GTK boleh terbentuk dan boleh menjalankan program kerjanya namun harapan kita agar kiranya Ditjen baru ini sungguh-sungguh bertindak manusiawi terhadap para guru. Para guru bukanlah objek namun subjek yang bermartabat. Oleh karena itu sebaiknya Ditjen GTK nantinya tidak membuat atau menambah aneka regulasi baru bagi para guru yang pada akhirnya akan sangat membebankan para guru sendiri dalam menjalankan kinerja profesonalnya. Semoga!

_____________________

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun