Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Alumnus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang Tahun 2008. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Membaca Norma Hukum Guru Swasta untuk PPPK Guru 2024

29 Agustus 2024   06:43 Diperbarui: 29 Agustus 2024   08:07 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Berita Media sosial (Medsos) yang menyebutkan bahwa guru swasta sah tidak ikut PPPK Guru tahun 2024 hendaknya dilihat dari prespektif intern guru sendiri. Sehingga penafsiran atas pernyataan di atas tidak terkesan amburadul.

Masih ada harapan bagi guru swasta yang tidak punya jumlah jam mengajar sebesar 24/minggu dan tidak punya jabatan di sekolah swasta lagi. 

Sebagaimana terungkap dalam peraturan MenpanRB terbaru bahwa guru swasta yang ikut tes PPPK Guru tahun 2024, sebagai prioritas pertama, adalah guru swasta yang sudah lulus passing grade pada tes PPPK Guru tahun 2021 lalu.

Dirjen Guru dan Tendik, Nunuk Suryani pernah mengatakan kepada Media-Media bahwa hal itu terkait dengan sudah memenuhi syarat mengajar 24 jam/minggu bagi guru swasta di sekolah. Sehingga guru yang sudah memenuhi syarat mengajar 24 jam mengajar/minggu tidak lagi diakomodir dalam PPPK meskipun mereka dinyatakan sudah lulus passing grade tahun 2021. Mungkin mereka tidak mau atau mereka sangat dibutuhkan di sekolah swasta.

Jadi guru swasta yang tidak ikut tes PPPK Guru tahun 2024 adalah:

1. Guru swasta yang meski sudah lulus passing grade tes PPPK tahun 2021  namun sudah memenuhi syarat mengajar 24 jam/minggu dan punya kedudukan kuat di sekolah, misalnya sebagai kepala sekolah.

2. Guru swasta yang belum punya NuPTK. Karena NuPTK adalah syarat mendapatkan jabatan fungsional.

3. Guru swasta yang belum terdata di Dapodik.

Seharusnya bukan ditolak di PPPK tetapi karena Guru swasta yang lulus passing grade dalam tes PPPK Guru tahun 2021 sudah punya jabatan kuat di sekolahnya atau punya jam mengajar lebih dari 24 jam/minggu.

Menjadi guru PPPK bagi guru swasta artinya keluar dari sekolahnya dan pergi untuk mengajar di sekolah negeri. Jika mereka sudah punya kedudukan kuat dan punya jam mengajar 24 jam/minggu tentu tidak bisa pindah ke sekolah negeri.

Lalu bagaimana dengan guru swasta yang belum lulus tes dan tidak memenuhi 24 jam mengajar/minggu? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun