b. dengan statusnya sebagai tersangka dan ditahan maka Irjen Sambo hanya berhenti sementara dari jabatannya tetapi tidak sebagai Pati Polri/anggota Polri.
c. Irjen Sambo belum resmi berhenti sebagai Pati Polri oleh Presiden RI.
Sumber:
1. UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. PP No. 1 dan No. 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional  Peradilan Umum Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H