Tahun 2022, Indonesia memegang amanat langka dari negara-negara G20 (Group of Twenty) untuk menjadi Presidensi G20. Amanat langka ini diperoleh Indonesia pada KTT G20 di Roma, Italia  pada Tanggal 31 Oktober 2021, saat itu terjadi serahterima keketuaan G20 dari PM Italia, Mario Draghi kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo.
Presidensi G20 Indonesia 2022 berlangsung dari Tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan Tanggal 22 November 2022. Negara-negara G20 terdiri dari Uni Eropa dan 19 negara, yaitu: Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brazil, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Replublik Korea, Rusia, Perancis, Tiongkok, Turki dan Indonesia.
Sebagai ketua G20 Tahun 2022, Indonesia menentukan tema untuk Presidensi G20, yaitu: Recover Together, Recover Stronger. Salah satu point penting dari penjabaran tema ini ialah arah kebijakan ekonomi dan keuangan global diarahkan dalam upaya pemulihan perekonomian global pasca pandemi Covid-19 agar seluruh dunia, khususnya Indonesia agar dapat keluar dari krisis ekonomi dan menghasilkan pemulihan ekonomi yang berkualitas dan berjangka panjang.
Dalam penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Indonesia telah melakanakan banyak tindakan untuk mengurangi laju penyebaran virus Covid-19, antara lain: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). PSBB dan PPKM secara langsung telah mempengaruhi sektor perekonomian nasional. Untuk itu, jabatan Presidensial G20 Indonesia 2022 adalah momentum langka yang didapatkan Indonesia untuk memulihkan perekonomian nasional.
Tulisan ini membahas  dampak positif Presidensi G20 Indonesia 2022 bagi bisnis keuangan dan kondisi perekonomian di Indonesia yaitu bisnis investasi hijau. Sebab sektor keuangan memegang peranan penting bagi perkembangan sektor-sektor lainnya. Indonesia dapat maju dengan cara mengembangkan bisnis investasi hijau yang selama ini sudah banyak dibahas dalam dunia perbankan.
Apa itu Investasi Centang Hijau?
Seorang Kompasianer pasti sudah tahu perbedaan antara centang hijau dan centang biru pada setiap akun di Kompasiana. Untuk masuk dalam kelompok akun Kompasiana centang hijau, seorang Kompasianer harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu. Kriteria-kriteria itu adalah standar baku bagi seorang Kompasaner centang hijau. Dengan status akun centang hijau, Â seorang Kompasianer merasa lebih baik dan betah menulis atau memposting video di Kompasiana.
Demikian juga dalam dunia bisnis keuangan, terdapat juga status centang hijau oleh pemerintah bagi lembaga-lembaga perbankan. Untuk memperoleh status centang hijau atau label hijau, sebuah bank harus dinyatakan lulus kriteria-kriteria.
Oleh sebab itu, setiap bank berjuang untuk masuk dalam kriteria hijau itu agar lulus dan selanjutnya dinyatakan sebagai lembaga perbankan yang bermutu dan layak beroperasi. Warna hijau atau ijo sebagai salah satu warna sekunder adalah warna kesejukan, warna yang banyak dijumpai pada daun-daun, warna ini mengurangi stress. Â
Uang Hijau Menggerakkan Dunia Hijau
Apa itu uang hijau? Uang berasal dari negara (berupa UU) sebagai benda yang digunakan masyarakat sebagai alat tukar barang dan jasa, juga kekayaan dan aset berharga lainnya. Uang bersifat benda (koin/kertas), sedangkan mata uang adalah harga sebagai pengukur nilai.
Dengan menyimak arti warna hijau, maka uang hijau adalah uang yang didapatkan sesuai dengan kaidah-kaidah norma-norma dan ekologis. Setiap uang yang disimpan belum tentu semuanya digolongkan uang hijau.Uang hijau punya kriteria-kriteria yan menujukkan kualitas-kualitas dari si pemakai/penggunanya.Sedangkan dunia hijau adalah dunia yang lestasi lingkungan hidupnya, dunia yang memungkinkan tumbuhan, hewan  dan manusia hidup dalam suasana ketergantungan yang seimbang dan berkelanjutan.