Dengan unjuk kekuatan yang melibatkan kekuatan penuh Federasi Rusia, Ukraina, NATO, AS dan Inggris, diperkirakan 2 Unrecognized States di wilayah Ukraina 'menghilang'. Ukraina kembali memperoleh kekuasaannya atas seluruh wilayah.Â
Dengan demikian dalam catatan sejarah sampai saat ini, hanya ada 3 Unrecognized States di negara-negara bekas Uni Sovyet yaitu: Republik Abkhazia, Republik Ossetia Selatan dan Republik Transnistria. Republik Ossetia Selatan adalah negara bagian dari Georgia yang tidak dikenal atau tidak diakui. Ossetia Selatan hanya diakui di bawah 10 negara anggota PBB. Status Republik Ossetia Selatan adalah setingkat dengan Transnistria, Nagorno Karabakh, Abkhazia, Somaliland dan Republik Turki Siprus Utara.Â
Selain Unrecognized States tersebut di atas, masih ada Palestina, Taiwan dan Kosovo. Tiga Unrecognized States ini adalah negara-negara bagian yang hanya diakui sebagian yaitu diakui lebih dari 10 negara anggota PBB tetapi bukan negara bagian asal. Palestina dianggap Unrecognized State karena Palestina memang diakui oleh sekitar 100 negara anggota PBB tetapi statusnya sebagai negara pengamat permanen di PBB, posisinya sama dengan posisi yang diperoleh Vatikan. Meskipun menjalin banyak hubungan diplomatik, namun di PBB, Vatikan hanya punya status Unrecognized State.Â
Terdapat sekitar  11 Unrecognized States di dunia yang bergabung kembali dengan negara induk setelah kekalahan militer mereka dengan negara induk, yaitu: Anjouan, Biafra, Chechnya, Kroasia Herzeg-Bosnia, Republik Turkistan Timur, Hyderabad, Katanga, Republik Mahabad, Tamil Eelam, Republika Srpska, Republika Srpska-Krajina.
Ada 4 Unrecognized States yang bergabung kembali dengan negara asal dalam penyelesaian yang dinegosiasikan adalah Ajara, Bouganville, Gagauzia dan Moheli. Tetapi ada 3 Unrecognized States di dunia yang pada akhirnya diakui oleh negara asalnya ialah Republik Bangladesh, Republik Sudan Selatan dan Republik Eritrea.Â
Sumber:Â Buzard, Kristy, A T Graham, Â Benjamin, Horne, Ben. 2016. Unrecognized States: A Theory of Self-Determination and Foreign Influence. The Journal of Law, Oeconomic and Organization, Volume 33, Isssue 3, August 2017, Pages 578-611, Published 24 December 2016, diakses pada 10-01-2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H