Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Guru profesional Bahasa Jerman di SMA Kristen Atambua dan SMA Suria Atambua, Kab. Belu, Prov. NTT. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kebijakan Presiden Jokowi di Masa Pandemi Covid-19 Ini Menuai Protes

7 Oktober 2020   04:25 Diperbarui: 17 Oktober 2020   04:13 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Potret kemiskinan di Kabupaten Belu. Ignasia bersama suami, ibu dan beberapa anak di depan gubuk reot mereka. Foto: Nandito Fatin/TIMORDAILY.COM

Mungkin karena dalam masa Pandemi Corona, Perppres yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) menimbulkan protes oleh sejumlah politisi daerah. Pertanyaannya apakah seharusnya Presiden boleh membuat kebijakan strategis selama Pandemi Corona? 

Sebagaimana diketahui bahwa di tengah-tengah Pandemi Corona pada bulan Mei 2020, Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perppres) No. 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah tertinggal Tahun 2020-2024. 

Menurut Perppres itu daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah dan penduduknya kurang berkembang dalam skala nasional dibandingkan dengan kabupaten lainnya.

Di NTT, tercatat ada 2 daerah yang memprotes keputusan Presiden Jokowi pada masa Pandemi Corona ini, yakni: Bupati Sikka, Bupati Roberto Diogo, S.Sos. M.Si dan Ketua Komisi II DPRD II Belu, Theodorus Seran Tefa. 

Menurut Bupati Sikka, dengan tidak diakomodir Sikka dalam daftar daerah tertinggal, Sikka kehilangan dana miliaran rupiah. Sedangkan menurut Theodorus Seran Tefa, dengan diakomodirnya Belu dalam daftar daerah tertinggal Belu, pemerintah menyangkal kemajuan ekonomi yang sudah dicapai Kabupaten Belu selama ini.

Ketua Komisi II yang berasal dari Fraksi Golkar di DPRD Belu, Theodorus Tefa Seran mengatakan angka kemiskinan di Kabupaten Belu berkurang, tetapi Kabupaten Belu tetap masuk daerah tertinggal. 

Dengan penetapan Kabupaten Belu sebagai daerah tertinggal membawa konsekuensi yang luar biasa bagi kebijaksanaan pembangunan Kabupaten Belu di masa depan.

Komunitas Adat Terpencil (KAT)

Daerah-daerah pedalaman dikenal sebagai daerah-daerah tertinggal. Penduduk daerah pedalaman terbagi atas 2 yakni: penduduk berpendidikan dan penduduk beradat. Kedua jenis penduduk ini saling berhubungan. 

Penduduk yang berpendidikan dikategorikan sebagai komunitas berpendidikan dari daerah tertinggal. Komunitas ini berbeda dengan komunitas berpendidikan dari daerah maju.

Penetapan status hukum bagi daerah-daerah di Indonesia sebagai daerah tertinggal bermula pada tahun 1999 dengan Perppres No. 111 Tahun 1999. Pelaksanaan teknis Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) baru dilakukan pemerintah sejak tahun 2001 melalui Keputusan Mensos RI No. 06/PEG-HUK/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil. Dalam pelaksanaannya, setiap beberapa tahun Presiden menetapkan daftar nama-nama Kabupaten terpencil berdasarkan kriteria-kriteria khusus.

Selanjutnya Bupati-Bupati di daerah terpencil yang nama Kabupatennya terakomodasi sebagai daerah tertinggal, terpencil dan terluar mengeluarkan SK Bupati untuk pelaksanaan teknis perberdayaan Komunitas Adat Terpencil di daerahnya dalam bentuk Pembentukan Tim Koordinasi Kelompok Kerja Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (POKJA-KAT). Dengan didukung oleh SK Bupati, maka dana pemberdayaan Masyarakat Adat Terpencil menjadi tanggung jawab APBN pusat dan APBD setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun