Sistem dalam dunia pendidikan cukup menunjukkan titik kerunyaman setelah bertambahnya masalah sekolah digital akibat Pandemi Corona. Kita tahu bahwa jumlah dana BOS selama tahun 2020 telah dinaikkan jumlahnya. Hingga kini peruntukkan dana BOS tahab I, II dan III bagi dunia pendidikan masih dipertanyakan.Â
Sejak Maret 2020, masalah dalam dunia pendidikan di Indonesia telah bertambah dengan adanya Pandemi Corona. Sekolah tidak lagi dan kurang maksimal dilaksanakan dengan tatap muka.
Kebutuhan untuk pendidikan selama Pandemi Corona berbeda dengan sebelum Pandemi Corona. Kebutuhan pendidikan selama Pandemi Corona adalah kebutuhan Gadged, Handphone dan kuota internet.
Masalah Dana BOS Tahap I, II dan III
Pemerintah memberikan rambu-rambu peringatan bahwa Dana BOS tahab III Tahun 2020 terancam untuk dibekukan jika sekolah-sekolah tidak melaporkan penggunaan Dana BOS tahab I dan II. Sejak bulan Maret 2020, pelajaran tatap muka mulai dari pendidikan SD sampai SMA/SMK tidak dilaksanakan secara normal sesuai regulasi Kurikulum 2013.
Sejak bulan Maret 2020, Sekolah-Sekolah Dasar, SMP dan SMA/SMK/MA yang terletak di kawasan  daerah zone hijau juga tidak lagi berjalan secara pertemuan tatap muka di kelas.
Bahkan sekolah digital juga tidak dilaksanakan secara sangat memuaskan sebab banyak anak SD, SMP hingga SMA/SMK/MA tidak memiliki Gadged dan Handphone, apalagi kuota internet. Jumlah mereka adalah puluhan juta anak usia PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga Perguruan Tinggi
Pada bulan Januari dan April 2020 sebelum Pandemi Corona, pemerintah telah melakukan pencairan dana BOS tahab I dan II. Dana BOS yang sudah dinaikkan jumlahnya itu memang menggembirakan.
Tetapi pencairan dana BOS tahab III terkendala karena tidak ada laporan penggunaan dana BOS tahab I dan II dan karena Pandemi Corona. Mengapa saat itu banyak sekolah-sekolah penerima dana BOS tahab I dan II yang tidak membuat laporan tertulis mengenai Dana BOS tahab I dan II. Â Ada apa ini? Kesimpulannya: di beberapa sekolah penerima, dana BOS Tahun 2020 tahab I dan II telah selesai tanpa laporan. Heran bin ajaib!
Sesuai mekanisme yang ada, jika sekolah tidak memberikan laporan belanja dana BOS Tahun 2020 tahab I, pemerintah tidak boleh menggulirkan dana BOS tahab II Tahun 2020. Herannya mengapa pemerintah justeru menggulirkan dana BOS Tahab II pada bulan April 2020 di tengah wabah Corona?
Beberapa dugaan bisa muncul. Salah satu tafsiran para pengamat ialah dana BOS Tahun 2020 tahab I dan tahab II kemungkinan telah dibelanjakan oleh Kepala Sekolah dan para Wakasek secara diam-diam tanpa keterlibatan sidang Dewan Guru.
Dana BOS adalah sebuah produk hukum tentang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang bertujuan membantu mengoperasionalisasikan sekolah SD, SMP dan SMA/SMK untuk belanja sarana dan prasarana, para guru dan kegiatan para siswa/i. Pemerintah menyalurkan dana BOS melalui rekening bendahara sekolah.