Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Alumnus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang Tahun 2008. (1). Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat", (2). A Winner of Class Miting Content Competition for Teachers Period July-September 2022. (3). The 3rd Winner of Expat.Roasters Giveaway 2024.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Beberapa Faktor Sulitnya Pengembalian Cicilan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

16 Agustus 2020   04:57 Diperbarui: 16 Agustus 2020   04:47 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam masa Pandemi Covid-19 ini, meskipun kecil, cicilan kredit KUR memang semakin sulit dikembalikan oleh para nasabah. Padahal KUR adalah itikad baik pemerintah untuk membantu dan mendidik para warga dalam disiplin diri mengelola uang dalam skala kecil. Kredit Usaha Rakyat (KUR) diberikan tanpa jaminan sertifikat tanah. Sehingga KUR termasuk kredit kecil yang cukup mudah didapatkan di bank-bank yang ditentukan pemerintah saat ini. Hanya dengan KTP dan KK serta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa, para pemohon sudah bisa mendapatkan plafon kredit kecil mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 25 juta. Hanya saja, bagi rakyat kecil, meskipun mendapatkannya mudah tetapi mengembalikan plafon pinjaman amat sulit.

Definisi rakyat adalah para warga petani, nelayan dan buruh, mungkin termasuk di dalamnya adalah para karyawan swasta. Para warga sebenarnya tidak sulit mendapatkan kredit di bank-bank. Hanya karena mayoritas warga tidak mampu baca dan tulis, akhirnya kepemilikan sertifikat tanah digunakan untuk permohonan kredit oleh para karyawan swasta yang kesulitan mendapatkan kredit di bank-bank.

Para karyawan dan guru swasta sering meminjam sertifikat tanah petani sebagai jaminan kredit di bank karena SK Yayasan mereka tidak dipercayai bank. Kredit rakyat ini disebut KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan plafon pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga maksimal sekitar Rp 25 juta.  

Oleh karena persoalan dalam penguasaan baca-tulis, pemeirntah menyarankan masyarakat untuk menggunakan KUR mikro. KUR ini diberikan kepada individu yang minimal sudah melakukan usaha selama 6 bulan berupa usaha produktif. Jenis kredit berupa kredit modal kerja dengan jangka waktu maksimal 3 tahun. Total kredit KUR maksimal hingga Rp 25 juta, syaratnya dengan membawa KTP dan KK serta surat keterangan usaha dari desa. Yang dimaksud Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit kecil yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat yang berprofesi sebagai pengusaha kecil agar bisa mengembangkan usahanya. Bank meminjamkan modal kepadapara nasabah dengan sukubunga kreditnya disubsidi oleh pemerintah.

Para karyawan swasta sebenarnya dihitung sebagai rakyat biasa yang mendapatkan BLT, Jamkesmas dan jaminan Raskin, dll. Saya adalah salah satu orang yang beruntung pernah diijinkan mendapatkan kredit di bank BRI dengan jaminan berupa Sertifikat tanah.

Kecuali SK PNS/TNI/Polri/Veteran, bagi seorang karyawan swasta sulit dilayani kredit oleh bank. Di bank-bank, SK Lembaga swasta atau Yayasan tidak memberikan jaminan pekerjaan tetap di sekolah atau di perusahaan. SK penugasan oleh Ketua Yayasan yang dipegang guru swasta sering tak dipercayai oleh bank.

Sehingga satu-satunya harapan guru dan para warga ialah Kopdit atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Koperasi menjadi solusi untuk mengajukan pinjaman. Tetapi sampai pada tahab kredit, para nasabah harus memiliki tabungan sekian juta. Lalu ada jaminan sedikit dari tempat kerja. Dalam hal ini, para petugas sebelum mencairkan kredit, mereka harus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kondisi rumah dan kondisi pekerjaan nasabah di tempat kerja mereka.

Setahu saya, bagi sorang guru swasta, perselisihan antara Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah adalah lagu lama dalam penyelenggaraan pendidikan swasta. Meskipun senior, para karyawan/i non PNS sering menerima gaji di bawah Rp 3 juta. Saya menyelusuri rekan-rekan guru swasta saya ternyata uang itu mereka habiskan saja untuk biaya hidup bersama keluarga. Mayoritas para guru tinggal di kos-kos atau rumah-rumah darurat yang dibangun di samping sekolah atau di halaman milik orang lain. SK Yayasan sebagai guru sering tidak dibuat sesuai prosedur yang benar.

Faktor-faktor penyebab para guru dan pegawai swasta tidak bisa mendapatkan kredit, yakni bahwa SK Yayasan tidak menjamin penghasilan tetap. Bank lebih percaya pada sertifikat tanah sebagai jaminan kredit. Sehingga para pegawai dan guru swasta digolongkan sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan jaminan sertifikat tanah. KUR sering mengalami kredit macet sehingga banyak petani kehilangan sertifikat-sertifikat tanahnya untuk jangka waktu yang tidak bisa ditentukan.

Kesimpulan

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program kredit pemerintah untuk mendukung usaha kecil warga. Tetapi para warga sering mengalami kendala dalam pengembalian cicilan kredit KUR. Jumlah keluarga yang terus bertambah dengan pertambahan kebutuhan menjadi salah satu kendala. Selain itu pengembalian cicilan KUR terletak pada pribadi nasabah sendiri berupa: mentalitas dan karakter. 

Di NTT, para nasabah KUR harus melakukan perubahan mental, pola pikir dan karakter. Mental konsumtif amat membahayakan pengembalikan cicilan kredit. Demikian juga kebiasaan suka minum minuman keras dan berjudi adalah kurang bagus bagi usaha kecil. Sering pesta-pesta adat diintegrasikan dengan makan dan minum. Hal-hal ini adalah contoh mentalitas yang patut dirubah agar kredit-kredit rakyat tidak terkendala dalam pengembalian cicilannya.

Salam hangat,
Blasius Mengkaka

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun