Perbuatan-perbuatan yang meliputi: Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) - adalah praktek-praktek kejahatan yang sudah berusia sangat tua. Dalam sejarah filsafat Yunani kuno, KKN terkait dengan sebuah istilah yang ditemukan dalam buku Nicomachean Ethics karya Aristoteles, yaitu: pleonexia.Â
Dalam bukunya itu, Aristoteles membahas pleonexia dan keadilan dalam bagian berdekatan. Hal itu berarti pleonexia berkaitan erat dengan keadilan sosial. Di Indonesia, pleonexia disamakan dengan tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dalam arti, tindakan pleonexia oleh manusia adalah tindakan kejahatan yang melanggar hukum alam dan hukum positif, sehingga pleonexia atau KKN termasuk dalam kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pleonexia
Kata pleonexia berasal dari kata bahasa Yunani kuno, yaitu: pleonexia (gr.: Πλεονεξία). Kata pleonexia terdiri dari 2 akar kata, yaitu: Pleon (lebih) dan echein (miliki). Dari pengertian ini dapat dibuat penjelasan, yaitu: memiliki lebih banyak keuntungan atau proporsi yang lebih besar dibandingkan dengan yang dimiliki oleh seseorang atau orang lain. Hal ini termasuk ketidakwajaran secara moral. Ajaran moral mengatakan bahwa keinginan moral tercela jika manusia memiliki lebih banyak barang- yang terkait dengan keserakahan dan kesombongan .
Aristoteles menggambarkan pleonexia sebagai salah satu dari 3 bentuk ketidakadilan. Kemudian hari dalam Kitab Suci Perjanjian Baru, pleonexia dijelaskan oleh etika teologis. Etika teologis menjelaskan pleonexia dari aspek-aspek, seperti: kebajikan dan keburukan kristen. Sedangkan dalam bidang psikologi, pleonexia adalah keinginan untuk bersuara, meskipun kurangnya keahlian.
Aristoteles mengatakan bahwa semua tindakan yang secara khusus tidak adil dimotivasi oleh pleonexia. Seorang filsuf yang bernama Kraut membahas pleonexia dengan menyamakannya dengan kata Yunani: epichairekakia, atau dalam bahasa Jerman: schadenfreude.
Kedua kata Yunani dan Jerman itu menyatakan bahwa inheren dalam pleonexia adalah daya tarik untuk bertindak tidak adil dengan mengorbankan orang atau teman lain.
Pleonexia ialah keinginan untuk mendapatkan lebih banyak secara tidak adil. Orang mendapatkan bagiannya ditambah sedikit atau semua bagian dari orang lain atau sesamanya dengan menggunakan cara-cara: tidak benar, tidak baik, tidak indah, tidak adil, tidak jujur dan tidak bijaksana.
Di semua negara di dunia, pleonexia telah dimasukkan ke dalam kategori pelanggaran norma hukum yang di Yunani disebut: πλεονεξία, yaitu: mendapatkan sesuatu lebih dari bagian sendiri. Â
William Barclay menggambarkan pleonexia sebagai "cinta terkutuk", yang "mengejar kepentingannya sendiri dengan sepenuhnya mengabaikan hak-hak orang lain atas dasar pertimbangan kemanusiaan bersama". William Barclay menyebutnya sebagai sifat agresif yang beroperasi di tiga bidang kehidupan, yaitu:
(1). Dalam dunia materi, pleonexia adalah "mendapatkan uang dan barang, tanpa memandang kehormatan dan kejujuran".