Mohon tunggu...
Blasius Mengkaka
Blasius Mengkaka Mohon Tunggu... Guru - Guru.

Alumnus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Universitas Negeri Nusa Cendana Kupang Tahun 2008. Pemenang Topik Pilihan Kolaborasi "Era Kolonial: Pengalaman Mahal untuk Indonesia yang Lebih Kuat" dan Pemenang Konten Kompetisi KlasMiting Periode Juli-September 2022.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

ASN, DAU, dan APBD II

10 Februari 2019   22:37 Diperbarui: 10 Februari 2019   22:59 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Honorer di NTT (Ist)

Kebingungan terhadap pembiayaan PPPK oleh berbagai komponen daerah adalah wajar. Mestinya kita harus memahami APBD, DAU dan APBN baik-baik. Dalam teori kenegaraan, PPPK yang masuk dalam UU ASN tidak bisa dibiayai oleh APBD tetapi dari DAU. 

Dana APBD II adalah dana murni berasal dari penghasilan dan usaha pemerintah daerah kabupaten.

Dalam teori kenegaraan dijelaskan bahwa APBD II merupakan himpunan dana yang diperoleh daerah kabupaten dari 4 hal yakni: (1). pajak daerah kabupaten, (2). retribusi daerah kabupaten, (3). keuntungan dari perusahaan-perusahaan daerah (seperti: PLN, PAMD, perusahaan bensin, dll), (4). penerimaan daerah dari lain-lain penghasilan yang sah. Keempat sumber pendapatan ini dihimpun dalam APBD II. APBD II bisa dipakai salah satunya untuk pembayaran honorarium para tenaga kontrak daerah.

Lalu apa itu DAU? DAU adalah singkatan dari Dana Alokasi Umum.  DAU didapatkan setiap kabupaten dari transfer-transfer pusat ke setiap kabupaten. Pusat mengambilnya dari dana APBN sebagai kewajiban pusat untuk transfer ke daerah-daerah kabupaten. Sehingga DAU disebut dana perimbangan.

DAU dianggap sebagai dana perimbangan pusat ke daerah kabupaten untuk mengimbangi APBD II yang selalu labil. Transfer-transfer pusat ke daerah dari beberapa pos, misalnya: Dana Alokasi Desa (DAD), dana BOS, dana ASN, dll.

Singkatnya DAU dihimpun dari semua transfer pusat ke daerah dari bermacam-macam pos.  Biasanya merupakan konsekuensi dari berbagai produk UU yang mewajibkan adanya tranfer uang dari pusat ke daerah kabupaten. Sehingga DAU berasal dari APBN.

Jika ASN (PNS dan PPPK) dibayar dari APBN maka besar kemungkinan gaji ASN diambil dari DAU.  Artinya pusat mengirim dana APBN ke setiap kabupaten untuk gaji ASN, lalu kabupaten menampungnya di DAU. Kesimpulannya para ASN dibiayai oleh DAU atau dana perimbangan  yang dikirim pusat dari APBN ke kabupaten.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun