Mohon tunggu...
Intan Oktaviani
Intan Oktaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi : Olahraga dan memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pengaturan dalam Perusahaan

16 November 2022   09:46 Diperbarui: 16 November 2022   09:51 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengaturan maksud dari pengaturan sendiri yaitu suatu kebijakan yang telah ditetapkan oleh suatu badan lembaga yang bertujuan agar ditaati dan dilaksanakan oleh anggotanya. Ketertiban merupakan kegiatan mentaati suatu peraturan yang telah ditetapkan. Peraturan perusahaan merupakan sebuah pedoman bagi tata kelola suatu perusahaan khususnya yang berhubungan dengan hubungan kerja atau hubungan industrial. Pedoman ini digunakan oleh perusahaan untuk menyelaraskan kehidupan perusahaan untuk mencapai suatu tujuan yang telah dicita- citakan, dalam peraturan perusahaan memuat berbagai hal termasuk hak dan kewajiban seorang karyawan sebagai berikut:
1. Yang pertama ,memuat hak dan kewajiban dari seorang karyawan
Pengusaha sebagai orang yang memperkerjakan berhak untuk menerima hasil dari pekerjaan secara maksimal sebagai hak pemberi kerja( pengusaha) .timbal baliknya sebagai pengusaha harus memberikan gaji yang layak atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh karyawannya.
2. Yang kedua, hak dan kewajiban seorang karyawan
Pekerja yang diperkerjakan untuk menyelesaikan suatu produk berhak menerima upah saat pekerjaan telah selesai.
3. Yang ketiga, syarat bekerja
Mengenai perusahaan ada standarisasi sendiri untuk masuk kedalam suatu perusahaan ,hal ini bertujuan untuk menjaga kualitas dari suatu produk yang telah dihasilkan.misal , perusahaan hanya menerima lulusan dari SMA dan SMK saja .
4. Yang keempat, tata tertib
Dalam perusahaan yang diterbitkan didalamnya mengandung tata tertib. Hal ini dilakukan agar menghindari adanya konflik antar sesama karyawan.
5. Yang kelima, jangka waktu berlaku
Setiap peraturan yang dibuat memuat jangka waktu berlaku.jangka waktu ini berisi penjelasan bahwa peraturan perusahaan hanya mengikat karyawan yang telah bekerja . Mereka yang telah keluar atau resign sudah tidak lagi terikat dengan peraturan tersebut.
* Peraturan perusahaan bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pengusaha, memberikan pengertian bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban nya masih masing , menciptakan hubungan kerja yang harmonis, aman antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama memajukan suatu perusahaan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja serta keluarganya . Peraturan dan tata tertib tentunya bisa dilihat disetiap lingkungan ,daerah , maupun sebuah organisasi.
* Berikut 10 contoh tata tertib perusahaan sebagai berikut:
1. Seorang karyawan wajib datang 10 menit sebelum jam kantor dimulai.
2. Dilarang merokok ditempat kerja .
3. Dilarang membawa barang yang tidak diperlukan diperusahaan
4. Dilarang membuang sampah buanglah pada tempatnya .
5. Dilarang membuat keributan karena akan menganggu karyawan lain yang sedang bekerja
6. Karyawan wajib melakukan absen bukti kehadiran
7. Karyawan wajib menggunakan alat pelindung diri ( ADP) yang telah disediakan oleh perusahaan
8.  Bagi karyawan yang ingin melakukan lembur wajib mengisi form data kerja lembur
9. Bagi karyawan yang ingin mengajukan cuti wajib membuat surat keterangan cuti
10. Karyawan yang tidak hadir 1 Minggu berturut-turut akan diberikan surat panggilan selama 3 kali jika dianggap tidak merespon maka dianggap resign / tidak lagi bekerja
Peraturan perusahaan dibuat dengan tidak memberatkan semua pihak , pelanggaran pada tata tertib biasanya dikenakan sanksi atau membayar Denda sesuai kesepakatan yang telah ada. Ada juga pelanggaran yang bila melebihi batas yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi maupun bayar denda atau mendapat surat peringatan dari perusahaan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun