Mohon tunggu...
Aiko Alamnasroh Abdi
Aiko Alamnasroh Abdi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini: Perjanjian Pra Nikah Tabu di Masyarakat?

15 Oktober 2024   10:15 Diperbarui: 15 Oktober 2024   10:57 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perjanjian Pra Nikah Indonesia diatur dalam UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 29 yang mana isinya "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat dimengajukan tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan (nikah), setelah nama isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut. Perkawinan tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Perjanjian tersebut di mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Selama perkawinan dilangsungkan perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ke tiga". Suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah nya suatu perjanjian yang terdapat pada Pasal 1320 KUHPerdata yakni kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal. Perjanjian yang dibuat akan menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya (pacta sunt servanda).

Manfaat Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian Pra Nikah memiliki banyak sekali manfaat, salah satunya sebagai tindakan preventif untuk mengantisipasi terjadinya konflik dalam berumah tangga. Perjanjian Pra Nikah juga memberi kesempatan kepada calon suami dan calon istri untuk mempunyai kesempatan untuk saling terbuka, saling berbagi rasa atas keinginan-keinginan yang hendak disepakati tanpa harus merugikan salah satu pihak. Isi dari Perjanjian Pra Nikah dapat berupa pemisahan harta, pemisahan hutang-piutang, mengenai hak asuh anak jika terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama pernikahan dan segala kesepakatan bersama yang perlu dicantumkan. Perjanjian Pra Nikah dapat mengatur penyelesaian dari masalah yang mungkin akan timbul selama masa perkawinan juga dapat bermanfaat bagi kepentingan kaum perempuan agar dapat terlindungi dari segala kemungkinan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pandangan Masyarakat

Namun di Indonesia masih banyak masyarakat yang kurang atau bahkan tidak tahu mengenai Perjanjian Pra Nikah ini sehingga masyarakat beranggapan bahwa membuat perjanjian perkawinan sebelum atau pada saat perkawinan itu adalah tabu (larangan). Tingkat pendidikan yang rendah dan kurangnya kesadaran di masyarakat tampaknya menjadi salah satu faktor utama yang menghambat pemahaman tentang Perjanjian Pra Nikah. Banyak orang beranggapan bahwa ijab dan qabul saja sudah cukup untuk dianggap sebagai perjanjian dalam perkawinan. Mereka percaya bahwa pada dasarnya, perkawinan adalah proses penyatuan antara suami dan istri, sehingga semua hak dan kewajiban mereka menjadi satu kesatuan. Oleh karena itu, mengatur hak, kewajiban, dan harta benda secara terpisah dalam sebuah perjanjian perkawinan dianggap janggal dan tidak etis oleh mereka.

Budaya juga berperan dalam membuat masyarakat menganggap Perjanjian Pra Nikah sebagai sesuatu yang tabu. Di Indonesia, budaya sangat menghargai adat istiadat dan nilai-nilai kekeluargaan, kepercayaan, dan keterbukaan. Secara umum, masyarakat memandang perkawinan sebagai pranata sosial yang sakral, yang seharusnya tidak dicemari oleh pikiran-pikiran negatif atau kecurigaan terkait pengelolaan harta dalam rumah tangga. Mereka cenderung beranggapan bahwa perhitungan mengenai pengaturan harta berdasarkan perjanjian kawin adalah hal yang tidak seharusnya menjadi fokus utama dalam hubungan perkawinan.

Hal yang dapat dilakukan

Untuk membantu masyarakat memahami Perjanjian Pra Nikah, dapat dilakukan beberapa langkah sederhana. Pertama, dapat mengadakan acara edukasi seperti seminar dan workshop yang melibatkan tokoh masyarakat dan ahli hukum. Selain itu, penting untuk memasukkan materi tentang hukum keluarga ke dalam pelajaran di sekolah menengah dan universitas, agar generasi muda lebih paham tentang perjanjian ini. Lembaga agama juga bisa membantu menyebarkan informasi bahwa Perjanjian Pra Nikah tidak serta merta bertentangan dengan nilai-nilai agama. Kemudian juga perlu mendekati masyarakat dengan cara yang menghargai budaya lokal, agar mereka tidak merasa ada stigma negatif. Menyediakan layanan konsultasi hukum yang mudah diakses juga akan membantu calon pasangan mendapatkan panduan dalam membuat Perjanjian Pra Nikah. Terakhir, dapat membuat modul informasi yang jelas dan mudah dipahami tentang Perjanjian Pra Nikah, lengkap dengan contoh dan manfaatnya, dan menyebarkannya melalui media sosial. Dengan semua langkah ini, diharapkan masyarakat akan lebih terbuka dan memahami pentingnya Perjanjian Pra Nikah dalam perkawinan.

Aiko Alamnasroh Abdi, S.H, Penulis adalah Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Dr. Utary Maharany Barus, S.H., M.Hum, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Dr. Affila, S.H., M.Hum, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun