Mohon tunggu...
19 Intan Aulia
19 Intan Aulia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Prodi Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Artikel Jual Beli Tukar Tambah Handphone di Situs Jual Beli Online Tokopedia Perspektif Fiqih Muamalah

26 Oktober 2023   23:45 Diperbarui: 26 Oktober 2023   23:48 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan analisa dua akad dalam satu waktu di akad tukar tambah handphone di Tokopedia terjadi permasalahan yang bisa mengarah ke potensi gharar. Hal ini dapat di ketahui saat proses transaksi tukar tambah tersebut, saat proses tukar tambah seharusnya handphone bekas dari pembeli menjadi hak dari penjual sebagai konpensasi dari akad tukar tambah dan pembeli membayar sesuai dengan harga yang sudah di potong oleh harga handphone bekas pembeli. Menurut peneliti (multiakad) al-uqud al-mutaqabilah. Dalam jual beli tukar tambah handphone di Tokopedia tidak memiliki masalah dan tidak ada hal yang melanggar syariat. Hal ini karena memang model akad seperti ini di bolehkan selama tidak ada hal-hal yang dilarang atau membatalkannya. Namun setelah proses jual beli tukar tambah ini terdapat proses tambahan yang menimbulkan ketidakjelasan akad di dalamnya yaitu proses penjualan handphone bekas dari pembeli. Ketidakjelasan ini bisa terjadi karena pembeli tidak diberitahu sejak awal bahwa akan kemana perginya handphone bekas miliknya dan akan diapakan karena sepengetahuan dari si pembeli adalah handphone bekasnya akan menjadi hak atau kepunyaan dari si penjual.

Islam adalah agama yang sempurna dan menuntut kejelasan dalam segala aspek kehidupan. Temasuk dalam kegiatan muamalah atau jual beli segala sesuatu yang mengandung ketidakjelasan atau ketidakfahaman dapat menimbulkan kerugian dikemudian hari. Seharusnya jual beli tukar tambah handphone di Tokopedia ini tidak menjadi masalah apabila dari pihak Tokopedia selaku pihak ketiga yang memfasilitasi penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi menjelaskan secara rinci dan utuh tentang bagaimana proses akad ini terjadi guna menghindari kerugian dari salah satu pihak di kemudian hari.

Akad jual beli tukar tambah handphone di Tokopedia dapat di perbolehkan dan tidak bertentangan dengan ajaran Al-Quran dan sunah, apabila tidak mengandung gharar, namun dalam hal ini peneliti melihat ada ketidak jelasan akad yang terjadi dalam proses jual beli tukar tambah handphone di Tokopedia ini. Yaitu tidak di jelaskannya Laku6 sebagai pihak yang menilai handphone bekas milik pembeli untuk menjual lagi handphone tersebut ke pihak lain. Yang menurut peneliti hal ini berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam akad ini atau ketidaksesuaian akad.

ANALISIS ARTIKEL MENURUT SAYA

Bagi pihak Tokopedia, hendaknya menghindari akad yang dapat menimbulkan ketidakjelasan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah proses penjualan kembali handphone bekas hasil dari tukar tambah ini. Alangkah baiknya apabila sebelum menjual lagi handphone bekas dari pembeli, pihak laku 6 terlebih dulu untuk menyelesaikan jual belinya dengan pihak penjual selaku pihak yang memiliki hak dari handphone bekas pembeli sebelum menjual lagi handhone bekas tersebut kepada pihak lain.

Bagi konsumen, hendaknya lebih berhati-hati dalam memilih tempat atau media dalam bertransaksi khususnya transaksi online. Agar terhindar dari hal yang tidak diperbolehkan syari‟at, cermati dan amati tinggalkan bila mana masih terdapat keraguan dalam diri yang berkaitan dengan akad transaksi ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun