Mohon tunggu...
Hanna Aprilia Sukandar
Hanna Aprilia Sukandar Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Kebangsaan Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahaya Penyalahgunaan Narkoba terhadap Eksistensi Pancasila

3 Januari 2024   13:17 Diperbarui: 3 Januari 2024   13:18 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Belakangan ini penyalahgunaan narkoba masih marak terjadi. Fenomena seperti ini seakan tidak disadari dapat mengancam dirinya sendiri terlebih ketahanan nasional. Sifatnya multidimensi, berkaitan dengan seluruh aspek kehidupan seperti kesehatan, hukum, sosial, dan ekonomi. Kebanyakan orang terjerumus narkoba dengan modal coba-coba tanpa berfikir panjang efek ketergantungan yang akan ditimbulkan. 

Penyalahgunaan narkoba adalah perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Pancasila sebagai penyaring dan hukum tertinggi harus tertanam dalam setiap jiwa dan hati warga negaranya. Kesadaran yang tinggi tentang pengamalannya, usaha yang besar untuk memperjuangkannya, dan konsisten terhadap penyesuaian yang dilakukan. Selebihnya harus digelorakan agar hal negatif seperti narkoba itu sendiri dapat dihindari dan berkurang di Indonesia ini. 

Namun, kenyataannya sampai saat ini penyebaran penyalahgunaan narkoba sudah hampir tidak bisa dicegah. Mengingat dengan mudah dan beragamnya cara yang dilakukan untuk mendapat narkoba dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kasus ini terjadi pada remaja 15 tahun direkrut jadi kurir 6 kg narkoba, diupah Rp 27 juta yang diamankan Satuan Resort Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan, Kalimantan Utara, dengan barang bukti 6 kg narkoba golongan I jenis sabu-sabu.

Hasil dari penelitian mengatakan bahwa pengguna penyalahgunaan itu milenial atau generasi muda hanya sebesar 20 persen dan sekarang meningkat 24 -28. Persen itu adalah kebanyakan pengguna anak-anak dan remaja. Kalangan remaja yang terpapar narkotika lebih rentan sebagai pengguna jangka panjang. Sebab, mereka memiliki waktu yang cukup panjang dalam mengkonsumsi narkoba. Sehingga market pengedar terjaga dan tidak bingung lagi. 

Narkoba awalnya dipakai hanya untuk kenikmatan sementara dan menghindari diri dari masalah yang dihadapi. Namun, banyak generasi muda yang menyalahgunakan gunakan penggunaan narkoba itu sendiri. Fenomena seperti ini sangat membahayakan eksistensi Pancasila dengan merusak nilai-nilai moral, sosial, dan kesehatan masyarakat. Dampaknya melibatkan degradasi karakter, peningkatan kejahatan, dan kerentanan terhadap eksploitasi. Apalagi melihat kebanyakan konsumennya adalah anak-anak dan remaja yang perannya sebagai generasi penerus bangsa. Mereka di umur seperti itu seharusnya mendapatkan pendidikan, meningkatkan kemampuan dan pola pikir demi terwujudnya Indonesia emas di tahun 2045. 

Jika hal ini tidak bisa dicegah dan dihindari, tentu saja dampak negatif akan timbul sebagai hasil dari penyalahgunaan narkoba di tengah eksistensi Pancasila, seperti adanya ancaman terhadap kesejahteraan masyarakat, penyalahgunaan narkoba dapat merusak kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan yang adil dalam Pancasila. Pelanggaran terhadap hukum dan keadilan sosial, keterlibatan dalam peredaran narkoba seringkali melibatkan pelanggaran hukum yang mencederai prinsip-prinsip keadilan sosial dan hukum yang adil dalam Pancasila. Ancaman terhadap ketahanan nasional, penyelundupan narkoba dan keterlibatan dalam jaringan internasional dapat membahayakan ketahanan nasional yang merupakan aspek penting dalam Pancasila. Dampak terhadap persatuan dan kesatuan satuan, penyalahgunaan narkoba dapat menciptakan ketidakstabilan sosial, memecah belah persatuan, dan mengancam prinsip persatuan Indonesia dalam Pancasila.

Tidak dapat dipungkiri bahwa penyalahgunaan narkoba seperti ini terjadi di berbagai kalangan masyarakat tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau pendidikan. Ketidakstabilan sosial ekonomi, mereka yang mengalami kesulitan ekonomi atau ketidakstabilan sosial mungkin lebih rentan terhadap penggunaan narkoba sebagai mekanisme koping. Kurangnya pendidikan dapat menjadi faktor risiko, karena kurangnya pengetahuan tentang bahaya narkoba dan sulitnya akses ke informasi yang benar. Kurangnya pengetahuan tentang bahaya narkoba cenderung lebih rentan terhadap penyalahgunaan.

Seperti contohnya adalah siswa kelas 3 SMP di Purwakarta yang menjadi bandar narkoba. Sangat miris sekali, di usianya yang masih muda sudah melakukan pelanggaran seperti itu. Ini tentu karena mudahnya akses untuk mendapatkan narkoba. Faktor lingkungan, keluarga, dan kurang kesadaran dalam dirinya pun yang kemudian membentuk dirinya menjadi seperti itu.

Tidak bisa terbayangkan jika kasus seperti itu terus berkembang. Mungkin, negeri ini akan kehilangan banyak generasi emasnya dan lebih dari pada itu harus rela mengubur dalam-dalam cita-citanya dalam menggapai Indonesia emas nanti. Kemerosotan nilai Pancasila menjadi dampaknya. Padahal, melihat perannya anak itu adalah seorang siswa yang mendapatkan pendidikan kewarganegaraan yang di dalamnya tentu hakikat, kedudukan, fungsi Pancasila diberikan.

Masalah narkoba pada kalangan remaja bukanlah hal yang mudah untuk diatasi, karena dalam penanganannya perlu melibatkan berbagai pihak dan kerjasama mulai dari pemerintah, aparat kepolisian, elemen masyarakat, pihak media massa, pihak keluarga, pihak sekolah dan remaja itu sendiri. Remaja adalah kelompok yang rentan yang pada setiap saat dapat menjadi korban narkoba, karena anak pada usia remaja merupakan fase usia yang cukup rawan khususnya bahaya narkoba dengan menjadi pihak penyalahgunaan narkoba. Masa remaja merupakan masa atau fase pencarian identitas dan jati diri. Remaja cenderung menyerap berbagai nilai-nilai dan norma baru yang dianggap dapat memperkuat identitas serta jati dirinya. Remaja memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan selalu ada keinginan untuk mencoba hal-hal yang baru, termasuk hal-hal yang berbahaya atau beresiko.

Namun perlu diingat, tidak hanya remaja saja yang menjadi peran dalam narkoba. Semua elemen masyarakat, pemerintahan, bahkan pengawasnya pun tidak bisa dipungkiri dapat menjadi bagian perannya juga. Seperti di tahun 2017, oknum PNS di Depok menggunakan sabu-sabu. Maka, yang perlu digaris bawahi adalah upaya meningkatkan kesadaran tentang apa untungnya, siapa kita sebenarnya, dan dimana kita tinggal. Semua harus terlibat, semua harus tersadarkan, dan semua harus mengamankan negeri ini dari buruknya narkoba.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun