Mohon tunggu...
Alisa Putri
Alisa Putri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hukuman Mati untuk Tikus Berdasi, Pantaskah ?

12 Desember 2017   15:37 Diperbarui: 12 Desember 2017   18:37 1771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar oleh : Kisahikmah -- Ilustrasi korupsibaltyra.com\

Siapa yang tak kenal tikus berdasi?. Yup, tikus berdasi adalah sebutan bagi koruptor-koruptor yang tega dan dengan sadar mengeruk kekayaan negara, merampas hak-hak dan kesejahteraan rakyatnya. Tak dapat dipungkiri bahwa Indonesia merupakan negara dengan tingkat kejahatan korupsi yang bisa dibilang tinggi. Bersumber dari Rekapitulasi Tindak Pidana Korupsi, didapat data bahwa Indonesia Per 30 September 2017, di tahun 2017 KPK melakukan penanganan tindak pidana korupsi dengan rincian: penyelidikan 70 perkara, penyidikan 78 perkara, penuntutan 58 perkara, inkracht48 perkara, dan eksekusi 49 perkara. Dan total penanganan perkara tindak pidana korupsi dari tahun 2004-2017 adalah penyelidikan 918 perkara, penyidikan 645 perkara, penuntutan 523 perkara, inkracht 436 perkara, dan eksekusi 463 perkara.

Dari masalah ini timbul pertanyaan, sebenarnya hukuman apa yang pantas untuk para koruptor, apakah hukuman mati? Apakah hukuman mati sepadan dan menimbulkan efek jera bagi para koruptor. Hukuman mati untuk koruptor masih menjadi perdebatan, karena pada dasarnya suatu hukuman itu bertujuan untuk menciptakan dan menjaga keamanan, memberikan rasa keadilan pada korban, serta memperbaiki individu dari penjahat tersebut. Tapi dalam kasus hukuman mati, tujuan mana yang ingin dicapai? 

Benarkah hukuman mati merupakan metode yang efektif untuk mencapai tujuan tersebut?. Lalu, mengapa para koruptor tidak diberatkan hukumannya saja?, dijatuhi hukuman seumur hidup agar mereka merasakan penderitaan rakyat Indonesia yang mereka khianati untuk sisa hidup mereka didunia ini dan yang paling penting tidak adanya pembeda , didalam lapas koruptor diberi fasilitas yang enak dan nyaman hal ini perlu ditindak tegas!.

Banyak pertanyaan, pernyataan dan argumen yang timbul dari permasalahan ini, namun hukuman mati dirasa tidak pantas untuk para koruptor, karena setelah dihukum mati, mati, ya sudah. Tidak ada pertanggungjawaban lain dan kesepadanan dengan kejahatan yang meraka lakukan. Hukuman mati juga masih menjadi pertimbangan untuk diterapkan di Indonesia, karena banyak negara maju yang sekarang ini sudah menghapus hukuman mati bagi koruptor. 

Hukuman mati juga dirasa menyalahi UUD 1945 pada pasal 28 tentang hak asasi manusia, tepatnya pada pasal 28A yang berbunyi " Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya". Dari masalah ini, maka harus ditetapkan dan dibuat hukuman yang tepat, tegas, dan menimbulkan efek yang benar-benar jera bagi para tikus berdasi tanpa menyalahi aturan serta dasar hukum negara Indonesia.

Oleh : Alisa Yulia Putri 141711133003

Fakultas Perikanan dan Kelautan, Universitas Airlangga

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun