Jakarta _ Sejumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencopot menteri keuangan, Sri Mulyani. Desakan tersebut merupakan buntut dari pemangkasan alokasi anggaran MPR di tahun 2022.
Seruan Pencopotan Sri Mulyani
Ketua Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dan Fadel Muhammad yang merupakan wakil MPR, meminta Presiden Joko Widodo untuk mencopot Sri Mulyani dari kementerian Keuangan.
Ada beberapa alasan yang menjadi dasar MPR untuk mencopot Sri Mulyani dari jabatannya sebagai menteri keuangan, yaitu berkaitan dengan pengalokasian anggaran yang dianggap merugikan MPR dan Menteri Keuangan Sri Mulyani juga dianggap merendahkan anggota MPR karena tidak menepati janjinya yaitu mengenai sosialisasi empat pilar yang akan diselenggarakan selama 6 kali, namun kegiatan sosialisasi tersebut hanya dilakukan selama 4 kali.
Desakan pencopotan tersebut menjadi sorotan utama masyarakat Indonesia. Ada yang pro terhadap kebijakan pengalokasian anggaran MPR dan ada juga yang protes terhadap kebijakan tersebut.
Menanggapi isu pencopotan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Patrikno menegaskan bahwa urusan penghentian atau pencopotan jabatan menteri merupakan kebijakan dari Presiden.
"Kalau itu kan urusannya presiden mengenai pengangkatan dan seterusnya pergantian menteri," Ujar Pratikno di Kompleks Istana Keresidenan, Rabu (1/12/2021).
Berapa total anggaran MPR yang dialokasikan
Dikutip dari Buku III Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA/KL) Tahun Anggaran 2021, sejak tahun 2016 hingga 2020, Anggaran MPR Tumbuh rata-rata 0,9 persen.
Peningkatan anggaran MPR mengalami peningkatan pada tahun 2018, dimana anggaran yang dialokasikan sebesar Rp. 1,04 triliun. Akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia, di tahun 2020 alokasi anggaran MPR menurun menjadi Rp 567 miliar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp 603 miliar. Dan di Tahun 2021 anggaran MPR naik sebesar Rp 750 miliar.
Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di tahun 2022 untuk institusi perwakilan rakyat tersebut kembali di pangkas menjadi Rp 695, 7 miliar, yang dialokasikan untuk program penyelenggaraan lembaga legislatif dan alat kelengkapan.