Mohon tunggu...
Oktovianus Gomes
Oktovianus Gomes Mohon Tunggu... Lainnya - Menjadi seorang pendengar yang memahami.

oktovianus gomes,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pemerintah Resmi Perpanjang Level 4 dari Tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021

25 Juli 2021   21:33 Diperbarui: 26 Juli 2022   11:52 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi dalam konferensi pers, minggu (25/7/2021)

Presiden Jokowi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa Bali dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021, untuk menekan angka positif covid-19 Indonesia yang masih meningkat.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021" Ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers, minggu (25/7) malam.

PPKM diberlakukan sejak tanggal 3-20 Juli 2021 ketika terjadi lonjakan kasus yang signifikan. Kemudian pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada tanggal 20-25 Juli 2021.

Terdapat penyesuaian pembatasan aktivitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dalam PPKM level kali ini.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15:00, dimana peraturan lebih lanjut diatur oleh Pemda" Ujar Presiden Jokowi.

Ada beberapa sektor usaha yang di izinkan untuk dibuka oleh pemerintah dengan pembatasan waktu dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

  • Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil yang sejenis di izinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21:00.
  • Untuk warung makan, pedagang kaki, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usah diruang terbuka di izinkan dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20:00, dan maksimum waktu makan untuk makan setiap pengunjung 20 menit.

Total kasus covid-19 di Indonesia hingga 25 Juli 2021 mencapai 3.127.826 kasus positif, 2.509.318 orang telah sembuh, dan 83.279 orang meninggal akibat covid-19.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun