Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di daerah Jawa bali mulai tanggal 20 jeli hingga 25 Juli 2021, sebelumnya pemerintah telah memberlakukan PPKM Darurat per 3 Juli hingga 20 Juli, namun angka positif covid-19 di Indonesia tidak menurun.
Akibat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) omset penghasilan para pedagang pasar tradisional turun drastis dan sejumlah sektor usaha terpaksa gulung tikar akibat turunnya omset penghasilan selama masa PPKM ini. Berdasarkan hasil penelusuran kami di Pasar Jambul Lama pada Rabu (21/7/2021) terdapat sejumlah ruko dan tempat dagang ditutup, dan kondisi pasar terlihat sepi pengunjung, hal itu sesuai dengan kebijakan pemerintah dimana jumlah pengunjung dibatasi hingga 50%.
Perpanjangan kebijakan PPKM ini menuai protes dari sejumlah pedagang pasar tradisional, pasalnya menurut mereka jika PPKM darurat diperpanjang akan berdampak pada penghasilan dagangan mereka yang semakin parah.
Menurut Bambang (50) penjual buah-buahan di pasar Jambul Lama, mengaku tidak setuju dengan kebijakan perpanjangan PPKM ini, karena PPKM sebelumnya penghasilan dagangan mereka menurun drastis hingga 60%, dan bahkan akan berdampak pada krisis ekonomi dalam keluarga.
"Saya sangat tidak setuju dengan perpanjangan PPKM ini mas, seperti yang saya rasakan PPKM ini sangat berdampak sekali bagi kami masyarakat kecil yang hanya mengandalkan hasil dagangan kami untuk memenuhi kebutuhan keluarga kami. Ditambah lagi omset penghasilan kami turun drastis hingga 60%, berbeda dengan sebelum PPKM hasil dagangan kami tidak anjlok separah ini mas" ujar Bambang pedagang buah di pasar Jambu Lama Jakarta Timur, Kamis (21/7/2021).
Pembatasan pengunjung pasar hingga 50% membuat para pedagang khawatir dengan penjualan barang dagangan mereka. Berbagai cara dilakukan pedagang agar dagangan mereka dapat terjual habis, salah satunya adalah dengan menjual dagangan mereka secara daring melalui media sosial WhatsApp dan Facebook.Â
Cara tersebut memudahkan para pembeli tanpa harus datang ke pasar, dan barang yang sudah dipesan akan diantar dengan menggunakan ojek Online ke rumah pembeli. Menurut bambang cara tersebut dilakukan agar dagangan mereka dapat laku terjual, dan memperoleh keuntungan namun tidak seberapa.
"Salah satu cara yang kita lakukan adalah menjual secara Online melalui media sosial seperti WA dan Facebook, hasil jualan itu paling buat nutupin modal mas. Untuk antusias pembeli sih lumayan banyak, ada yang di sekitar pasar jambul dan ada juga yang dari Kalibata" Ujar Bambang.
Perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan berakhir pada tanggal 25 Juli 2021. Namun, pemerintah akan terus melakukan evaluasi mengenai perpanjangan PPKM pada level-level selanjutnya. Para pedagang berharap agar tidak ada lagi perpanjangan PPKM darurat, karena menurut mereka jika diperpanjang maka usaha dagangan mereka terpaksa ditutup. Dan mereka juga meminta agar pemerintah memperhatikan kondisi ekonomi mereka jika kebijakan PPKM ini terus diperpanjang.