Fit and proper test bukanlah merupakan hal yang baru dalam proses rekrutmen. Pemilihan Pejabat Negara atau Kepala Lembaga Tinggi Negara juga sering dilakukan melalui fit and proper test. Hal ini sudah sepatutnya menjadi acuan juga oleh seluruh Kepala Daerah terpilih dalam penempatan personil untuk mengisi jabatan struktural yang ada dilingkungan Pemerintah Daerah. Dan ini juga harus didorong oleh kemauan dan keinginan yang kuat dari kepala daerah terpilih untuk mampu melakukan reformasi di berbagai bidang terutama sekali mesti diawali dari proses rekrutmen pejabat daerah.
Fit and proper test yang dilakukan tentu harus dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan pejabat daerah yang bersih, kompeten, dan juga profesional di bidangnya,serta dari sisi manajemen kepegawaian, rekrutmen melalui fit and proper test dijadikan sebagai salah satu upaya untuk membangun kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang professional dan dengan menempatkan mereka pada posisi yang tepat dengan cara-cara yang fair, yang berarti pemerintah telah menunjang pembinaan karir pegawai bersangkutan.
Dalam pelaksanaanFit and proper test juga tidak akan meninggalkan peran dari Baperjakat yang merupakan pihak berwenang dalam hal penjenjangan karir dan promosi Pegawai Negeri Sipil. Konsultasi dengan Baperjakat tetap dilakukan selama proses rekrutmen dan yang menjadi hal yang paling penting adalah kepangkatan dan kemampuan calon dalam posisinya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Reformasi birokrasi yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah melalui Kepala daerah terpilih hendaknya dapat menjadi sebuah paket komprehensif yang meliputi fit and proper test, evaluasi kinerja pejabat dan pelatihan kepada para pejabat., dengan adanya reformasi birokrasi ini diharapkan bisa meningkatkan kemajuan pembangunan daerah dalam kerangka kemajuan pembangunan nasional. Di samping itu, proses reformasi birokrasi diharapkan bisa menjadi sebuah proses pembelajaranbagi daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi
Pelaksanaan fit and proper test sebagai bagian dari proses reformasi birokrasi terutama dalam rekrutmen bertujuan untuk melahirkan pejabat publik yang memiliki kompetensi dan berkualitas. Kondisi ini tentu akan membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pelaksanaan fit and proper test juga merupakan upaya untuk menghapus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam birokrasi pemerintahan.
Untuk itu sudah sepatutnya pemerintah membuat satu regulasi yang jelas tentang penempatan PNS dalam jabatan tertentu yang mesti melalui Fit and proper test lengkap dengan mekanismenya. Dan mesti dijalankan oleh semua pemerintah daerah. Jika saat ini fit and proper test baru dijalankan oleh sebagian kecil pemerintah daerah kedepan diharapkan semua akan melakukan hal yang sama. Sehingga dalam pengisian jabatan-jabatan di instansi pemerintah akan ditempati oleh orang-orang yang memiliki kemampuan, integritas serta kemauan yang kuat untuk melayani masyarakatnya secara baik dan benar.
Dan pemerintah pada akhirnya akan dapat menjalankan fungsinya secara baik seperti fungsi pengaturan dimana pemerintah dapat menciptakan kehidupan yang teratur dan damai ditengah-tengah masyarakat dengan menyusun regulasi dan aturan-aturan yang jelas yang berpihak kepada masyarakat, fungsi pelayanan dimana pemerintah wajib memberikan kemudahan bagi rakyatnya dalam upaya menggapai kemapanan ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan, dan fungsi pemberdayaan bagaimana pemerintah bisa membina rakyatnya dengan mengoptimalkan segala potensi yang ada.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H