[caption id="attachment_325567" align="aligncenter" width="531" caption="Aktivitas PT. TSL di Tanjung Bakau, Mamuju Utara (dok. Jamal)"][/caption]
Ketika PT. Astra Agro Lestari (AAL) akan membuat pabrik penyulingan minyak di Tanjung Bakau, Desa Ako, Kec. Pasangkayu, Mamuju Utara, pemerintah daerah kemudian mengapresiasi seluas-luasnya. Tentu dengan pertimbangan akan memberikan kontribusi bagi peningkatan kekuatan PAD dan ekonomi masyarakat Matra. Walaupun ribuan pohon bakau harus dikorbankan untuk lokasi pabrik dan pembuatan dermaga. Dan terbangunlah PT. Tanjung Sarana Lestari (TSL).
Selain berapresasi baik terhadap pembangunan PT. TSL dan Pelabuhan Tanjung Bakau milik PT. AAL, Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara juga memberikan kebebasan pada armada pengangkut minyak CPO ke lokasi pabrik PT. TSL dan Pelabuhan Tanjung Bakau untuk menggunakan jalan kabupaten sepanjang kurang lebih 5 km. tanpa konvensasi untuk memperbaiki jalan dan retribusi jenis apapun.
[caption id="attachment_325574" align="aligncenter" width="531" caption="Sisa-sisa tiang pancang pembangunan PT. TSL (dok. Jamal)"]
Ketika PT. TSL mulai melakukan aktivitas seperti yang disampaikan disampaikan oleh Public Relations PT Tanjung Sarana Lestari, Mohammad Husni, dalam pernyataan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat, 23 Mei lalu. Dikatakannya bahwa perusahaan milik grup Astra tersebut sudah mengekspor minyak goreng hasil suling sebanyak delapan kali ke Tiongkok dari bulan Februari sampai Mei 2014. Menurut dia, kegiatan tersebut berjalan lancar.
Pemerintah daerah mulai "gerah" dan menilai kalau aktivitas PT. TSL tersebut sudah terlalu "bebas" bahkan cenderung melupakan fasilitas-fasilitas yang telah diberikan oleh Pemkab. Mamuju Utara. Artinya, PT. TSL dan Palabuhan Khusus Tanjung Bakau milik PT. AAL tersebut, seolah-olah memiliki otonomi terlepas dari Mamuju Utara. Seperti dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Kabupaten Mamuju Utara, Kasmuddin, bahwa PT. TSL dan Pelabuhan Tanjung Bakau milik PT. AAL tidak pernah melaporkan aktivitas bongkar muat kapal di Pelabuhan Bakau kepada dinas perhubungan setempat.
“Kami tidak pernah menerima laporan aktivitas pengapalan minyak ke China. Padahal seharusnya mereka melaporkan setiap aktivitas ekspor minyak ke luar negeri,” ujar Kasmuddin (Kompas.com, 22 Mei 2014).
[caption id="attachment_325573" align="aligncenter" width="531" caption="Armada Pengangkut CPO milik PT. AAL membuang limbah di jalanan milik Pemkab. Mamuju Utara (dok. Jamal)"]
Di media yang sama, Wakil Bupati Mamuju Utara, H. Muhammad Saal, mengatakan perusahan itu telah beroperasi dan telah melakukan pengiriman sebanyak enam kali, terhitung mulai 17 April, tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemkab. Mamuju Utara berencana melakukan klarifikasi langsung ke Dirjen Perhubungan RI di Jakarta.
Rupanya Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara mulia menyadari, bahwa keberadaan PT. TSL dan Pelabuhan Khusus Tanjung Bakau milik PT. AAL tersebut, tak lebih dari sebuah etalase -- seolah-olah kemajuan bagi Mamuju Utara. Nyatanya hanya memberi keutungan sepihak pada pemilik modal.
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara mungkin perlu meninjau ulang beberapa aturan-aturan yang berkenaan dengan keberadaan Pelabuhan Khusus Tanjung Bakau milik PT. AAL tersebut, bahwa itu tidak terpisahkan dari keberadaan pemerintah daerah. Serta beberapa atuan yang harus dipatuhi oleh perusahaan waralaba tersebut.