Mohon tunggu...
Rifqi Mahfuzha
Rifqi Mahfuzha Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

kuliner

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kekuatan Terutama di Dalam Menyelesaikan Perkara di Masyarakat Kota Medan adalah "Kekuasaan"

3 Desember 2024   20:58 Diperbarui: 3 Desember 2024   21:10 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekuasaan adalah kemampuan yang dimiliki seseorang atau kelompok guna mempengaruhi orang lain dengan cara berpikir serta perilaku yang sesuai dengan dikehendaki oleh pemegang kuasa. Kekuasaan biasanya didapat ketika orang tersebut memilik kedudukan yang tinggi, kekayaan yang begituu besar dan kepercayaan dari orang-orang sekitarnya. Namun kekuasaan ini banyak disalahgunakan oleh kelompok-kelompok guna menjatuhkan lawan atau memperebutkan kelompok siapa yang lebih hebat dan berkuasa.

   Salah satu kota yang akan dibahas adalah Kota Medan, yang merupakan kota dengan penduduk yang begitu banyak dan beragam organisasi atau kemompok-kelompok yang ada didalamnya.Tidak heran dan tidak asing lagi jika mendegar kota Medan, kota beragam kejahatan yang ada. Kejahatan didalam kota Medan paling besar adalah kejahatan yang selalu memiliki kelompok demi mendapatkan apa yang diinginkan. Adapun kejahatan yang selalu dilakukan oleh kelompok-kelompok seperti menindas masyarakat kecil seperti menagih jata keamanan atau biasa disebut "uang preman", menganggap tanah yang tidak bersertifikat Notaris milik warga kecil adalah milik kelompok tersebut dan jika melawan maka orang yang memiliki tanah tersebut akan diganggu dengan sejumlah kejahatan akibat minimnya pengetahuan hukum.

   Darisitu terlihat bahwa kekuasaan yang dijlankan sangat tidak sejalan dengan pengertian hukum yang ada, tetapi itulah pandangan masyarakat Kota Medan bahwa yang memiliki kekuasaan adalah yang terhebat dalam mengambil keputusan. Tidak heran jika banyak menimbulkan berbagai permasalahn yang ada akibat kekuasaan yang salah. Dalam kekuasaan tersebut memiliki anggota kelompok, dan tidak memiliki batas usia untuk memasuki kelompok tersebut dan biasanya anak-anak dibawah umur juga ikut berperan dalam kelompok yang telah dibuat.

   Semakin hari semakin banyak kelompok -kelompok yang membuat onar sehingga merugikan masyarakt yang tidak bersalah harus ikut merasakan permasalahn antara kelompok tersbut. Salah satu permasalahn yang tidak pernah hilang adalah tawuran antara kelompok dengan kelompok baik untuk memperebutkan gelar siapa yang terhebat diantara mereka, memperebutkan wilayah dengan cara tawuran. Bahkan setelah selesai memperebutkan wilayah, membuat kerugian bagi orang-orang yang tidak ikut dalam pertikaian kelompok tersebut.

   Banyak masayarakat yang rugi akan hal itu, tapi lebih memilih diam daripada harus menuntut ganti rugi dikarenakan jika menuntut maka kelompok tersebut bukan mengganti tetapi akan membuat onar bagi orang yang menuntut. Bayak juga kesalahan kelompok tersebut dilaporkan kepada pihak yang berwenang, tetapi ada saja yang membantu dari belakang kelompok tersebut dikarenakan adanya kekuasaan yang kuat sehingga laporan tersebut tidak selesai dilaksanakan. Hal ini sangat umum di Medan, tetapi kurangnya kesadaran masyarakat akan hukum dan kekuasaan yang begitu tinggi membuat hak orang lain ditindas sesuka kelompok tersebut.

   Adapun cara untuk meyelesaikan hal tersebut dari dalam diri sendiri untuk memahami dan mejaga hak orang lain beserta dengan mengimani nya melalui ajaran agama apakah perbuatan yang dilakukan sudah benar atau belum. Meningkatkan tujuan hukum dengan cara mengikuti peraturan-peraturan yang sudah ada seperti KUHP, KUHPer dan Undang-Undang yang ada di Indonesia.

Rifqi Mahfuzha, S.H, Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Dr. Utary Maharany Barus, SH., M.Hum, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Dr. Affila, SH., M.Hum, adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun