Mohon tunggu...
INTAN PRATIWI
INTAN PRATIWI Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA FAKULTAS ILMU HUKUM

MAHASISWA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman Aparatur Penegak Hukum yang Tidak Tanggap dalam Menangani Peristiwa Intoleransi

15 Januari 2024   11:06 Diperbarui: 15 Januari 2024   12:01 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PEMAHAMAN APARATUR PENEGAK HUKUM DAN PEMERINTAH DAERAH YANG TIDAK TANGGAP DALAM MENANGANI PERISTIWA INTOLERANSI

Pelanggaran terhadap kebebasan beragama masih saja terjadi di Indonesia. Hal tersebut tentunya melanggar hak asasi manusia yang mana telah diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. mengapa masih saja terjadi pelanggaran terhadap kebebasan beragama atau sering diistilahkan perilaku intoleransi diskriminatif yang cenderung bersifat anarkis . Dengan masih saja terjadinya peristiwaata  kasus intoleransi diskriminatif,tentunya merupakan sinyal bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan berbagai pembenahan dan evaluasi di sektor penegakan hukum dan aparatur pemerintah, berikut pembinaan terhadap masyarakat secara menyeluruh, baik melalui sistem pendidikan sekolah maupun sosialisasi tentang kebebasan beragama  yang merupakan bagian dari hak asasi manusia.

Dalam konteks hak asasi manusia, negara menjadi subjek hukum utama,sebab Negara merupakan entitas utama yang bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Dalam hukum HAM, pemangku hak (rights holder) adalah individu, sedangkan pemangku kewajiban (duty bearer) adalah negara. Negara memiliki tiga kewajiban generic terkait hakasasi manusia,yaitu menghormati (obligation to respect), melindungi (obligationto protect), dan memenuhi (obligation tofulfil).Individu di sisi lain di ikat oleh  kewajiban untuk tidak mengganggu hak asasi manusia individu lainnya . Kewajiban negara untuk menghormati hak asasi manusia ini akan terlanggar jika negara melakukan tindakan (commission) terhadap sesuatu di mana seharusnya ia bersifat pasif atau menahan diri dari penikmatan hak yang akan dilakukan oleh individu. Contohnya dalam  hal hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Konstitusi dan berbagai peraturan perundangundangan di Indonesia telah menjamin hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan. Namun saat ini kondisi jaminan hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia kian memprihatinkan. Berbagai laporan dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa pelanggaran hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan terus meningkat.

Sejumlah permasalahan terkait pelanggaran hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan (bukan semata-mata persoalan meningkatnya intoleransi yang menyebabkan pelanggaran) terus terjadi, tetapi dalam sejumlah kasus justru aparat Negara baik di tingkat nasional maupun lokal terlibat atau malah mendukung pelanggaran tersebut.  Ditambah lagi dengan masih adanya berbagai regulasi yang melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan,termasuk munculnya regulasi baru yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dalam hal ini negara telah melakukan pelanggaran dengan melakukan tindakan (commission) yang justru membatasi dan melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Kurangnya perwujudan hadirnya pemerintah langsung di masyarakat menjadi salah satu penyebab terjadi peristiwa/kasus pelanggaran dalam kebebasan beragama.Perwujudan hadirnya pemerintah langsung di masyarakatmelalui aparat penegak hokum atau pemerintah daerah merupakan hal yang wajib hukumnya, sebagai pihak yang paling  bertanggung jawab akan hadirnya hak asasi manusia di berbagai sendi kehidupan berbangsa bernegara. Aparat penegak hokum dan pemerintah akan dianggap paling mengetahui apa itu hak asasi manusia, dan tentunya sebagai pihak yang paling diharapkan dapat memberikan perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat, dalam hal kegiatan beragama misalnya, yang juga merupakan hak asasi manusia. Sekiranya pihak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak menjalankan fungsinya sebagai perwujudan pemerintah dalam melindungi kebebasan beragama bagi masyarakat, bukan mustahil akan banyak tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat, dikarenakan ada pihak masyarakat yang merasa tidak    terlindungi    kebebasan    beragamanya .

Pemerintah melalui Kemenkumham, juga perlu memberikan sosialisasi secara menyeluruh untuk melakukan evaluasi peraturan perundang undangan yang memiliki indikasi tidak berlandaskan hak asasi manusia. Peraturan yang memiliki unsur keberpihakan pada kelompok tertentu dan peraturan yang tidak mencakup seluruh hajat hidup orang banyak, perlu segera di evaluasi. Dan tentunya juga memberikan pemahaman dan pelatihan, peraturan perundang undangan seperti apa yang baikuntuk masyarakat kita secara menyeluruh.

Pemerintah melalui Kemenkumham, juga perlu memberikan sosialisasi secara menyeluruh untuk melakukan evaluasi peraturan perundangundangan yang memiliki indikasi tidak berlandaskan hak asasi manusia. Peraturan yang memiliki unsur keberpihakan pada kelompok tertentu dan peraturan yang tidak mencakup seluruh hajat hidup orang banyak, perlu segera di evaluasi. Dan tentunya juga memberikan pemahaman dan pelatihan, peraturan perundangundanganseperti apayang baikuntukmasyarakat kita  secara menyeluruh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun