Mohon tunggu...
Nisa Fitri Maghfiroh
Nisa Fitri Maghfiroh Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

di dalam penantian yang panjang, ada hal yang tak terduga menantimu

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Perubahan Kehidupan Sosial Masyarakat

9 April 2020   20:43 Diperbarui: 9 April 2020   20:56 41514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Setiap masyarakat manusia pasti akan mengalami suatu perubahan. Perubahan sosial perubahan di dalam kemasyarakatan yang mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai,sikap, pola perilaku di anatra kelompok masyarakat, sehingga perubahan-perubahan mana kemudian memepengaruhi segi-segi struktur masyarakat lainnya. 

Perubahan sosial mempunyai tujuan , diantarannya perubahan yang tidak dikehendaki atau direncanakan (Hamid, 2016). Seperti , yang sekarang seluruh dunia ditakutkan dengan wabah virus corona. Covid-19 merupakan penyakit menular yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.  

Munculnya pendemi covid-19 membuat dunia menjadi resah, termasuk di indonesia. Jumlah korban yang positif di dunia 1,348,628 sedangkan di indonesia 2,738 jiwa, dan korban meninggal di dunia 74,834 sedangkan di indonesia 221 jiwa  (KKRI, 2020)  semakin hari korban semakin bertambah.

 Oleh sebab itu, tindakan pencegahan terhadap penyakit yang menular tersebut wajib dilakukan secepat mungkin. Melalui, Media sosial pemerintah menghimbau untuk mengisolasi diri dirumah dan melakukan social distancing untuk memutus rantai persebaran covid-19. Tentunnya, akan berdampak dalam banyak hal. Diantarannya,sektor pendidikan, SD,SMP,SMA hingga perguruan tinggi  belajar dari rumah (online). 

Seperti yang dilakukan oleh universitas uin walisongo yang menggunakan sistem daring atau kuliah online. Covid-19 berdampak pada ekonomi masyarakat, khusunya pekerja informal yang mengalami pendapatan yang menurun drastis.  Masalah lain yang muncul terkait pihak yang berwenang dalam menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat, apakah pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah. 

Walaupun presiden sudah menegaskan banhwa kebijakan lockdown tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah. Melalui media sosial menjadi alat yang bisa memberikan respon cepat kepada khalayak dalam kaitannya informasi mengenai coronavirus dan penyebarannya serta gerakan kemanusiaan untuk membuka donasi untuk tenaga medis dan masyarakat yang membutuhkan. Tetapi, ada oknum yang dengan sengaja memberikan informasi hoaks yang membuat masyarakat menjadi panik.  Aturan pemerintah

 Coronavirus merupakan keluarga besar virus yang dapat menyerang manusia dan hewan.  pada manusia, biasannya menyebabkan penyakit infeksi saluran pernafasan, mulai dari flu biasa hingga penyakit serius, seperti mers dan sars. Covid-19 merupakan coronavirus jenis baru yang ditemukan pada manusia di daerah Wuhan, provinsi Hubei, China pada tahun 2019. 

Kasus ini diduga berasal dari pasar Huanan, cina yang memperjual belikan daging hewan yang tidak wajar untuk dikonsumsi manusia, seperti kelelawar dan tikus. Tetapi, tradisi tersebut sudah tak asing lagi di daerah tersebut. Maka dari itu, Coronavirus jenis baru ini diberi nama Coronavirus Disease-19 yang disingkat menjadi Covid-19 (Telaumbanua, 2020). 

Gejala covid-19 ini pada umumnya berupa; Demam (Suhu diatas 38 Celcius), Batuk kering , dan sesak nafas. Penularan virus ini melalui udara ( Virus keluar dari mereka yang batuk dan bersin tanpa menutup mulut) untuk itu bagi mereka yang sedang batuk atau flu disarankan untuk memakai masker saat keluar rumah. 

Kedua, bersentuhan atau berjabat tangan dengan pasien yang postif, pemerintah sudah menghimbau agar masyarakat melakukan social distancing untuk memperlambat penyebaran covid-19

Ada beberapa wilayah di indonesia yang menerapkan sistem lockdown, kebijakan tersebut pastinya menimbulkan pro dan kontra, khususnya bagi mereka yang harus bekerja diluar. Contohnya di kota tegal , wali kota tegal telah menghimbau agar tidak ada mudik di tahun ini dan  akan menerapkan lockdown pada 30 maret sampai 30 juni  di berbagai titik.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun