Ini adalah lanjutan dari artikel saya pada tanggal 6 April 2016. Saya ingin sharing tentang beberapa keanehan dalam transaksi rekening saya di Bank Permata. Sesuai dengan bukti penempatan deposito pada tanggal 6 Februari 2015 ada penempatan deposito dengan no. Deposito 72122055569 sebesar Rp. 500,000,000.- didebit dari rekening no. 9815140300 dalam jangka waktu sebulan. Tetapi sesuai dengan bukti pencairan deposito, deposito tersebut dicairkan pada tanggal 23 Februari 2015. Jadi deposito tersebut dicairkan sebelum jatuh tempo. Apakah bisa deposito dicairkan tidak sesuai dengan tanggal jatuh tempo dan dicairkan hanya 17 hari ? Ini deposito bulanan apa deposito harian? Dan tidak dikenakan pinalti dari pihak Bank? Bagaimanakah cara menghitung bunga deposito tersebut?
[caption caption="Bukti deposito"][/caption]
[caption caption="Bukti pencairan deposito"]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H