Mohon tunggu...
Alfie Rizki Nirwana
Alfie Rizki Nirwana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang Sosialisasikan Pendaftaran PT Perorangan Secara Online di Era New Normal Covid-19

4 Juni 2022   20:18 Diperbarui: 4 Juni 2022   20:45 381
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) yang beranggotakan 5 orang melaksanakan Sosialisasi Pendaftaran PT Perorangan Secara Online di Kopigor, Kota Malang pada 30 Mei 2022. Demi kelancaran kegiatan sosialisasi, Mahasiswa FH UMM turut menghadirkan segenap ide dan gagasan optimal agar membuahkan hasil yang maksimal dan memberikan solusi terbaik.

Kopigor sendiri merupakan sebuah kafe yang telah berdiri sejak 2020 lalu yang kreatif dalam menyajikan makanan dan minuman sehingga memberikan ciri khas pada Kopigor.  Dilengkapi dengan lapangan bulu tangkis, tenis meja, serta billiard membuat kafe yang terletak di Gor Jalan Ikan Tombro ini memiliki keunikan dan pembeda dari kafe-kafe lainnya. Mengetahui hal itu, Kelompok Mahasiswa dibawah bimbingan Siti Wulandari, S.H., M.H. ini melakukan Sosialisasi Pendaftaran PT Perorangan Secara Online agar memperoleh sertifikat PT Perorangan sebagai pembeda suatu UMKM dengan yang lainnya agar masyarakat mengetahui akan pentingnya PT Perorangan untuk mendapat perlindungan hukum dan terhindar dari risiko plagiarism.

Mahasiswa FH UMM yang beranggotakan Fariz, Nirwana, Eliza, Amanda, dan Imelda ini melakukan sosialisasi di Kopigor dan turut dihadiri langsung oleh Manajer Kopigor, Mas Lana yang tak henti-hentinya mengingatkan para pelanggan, karyawan, serta kawan-kawan Mahasiswa serta harus selalu mematuhi protokol kesehatan agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu, kegiatan ini tetap mematuhi Standar Operasional Penggunaan (SOP) Covid-19 mulai dari harus cuci tangan sebelum masuk, menjaga jarak tempat duduk, dan wajib memakai masker.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun