Mohon tunggu...
Levina Callysta
Levina Callysta Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Airlangga

Saya Mahasiswa Universtas Airlangga yang memiliki hobi menulis artikel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Pemerataan Pembangunan: Analisis Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

8 Januari 2025   14:24 Diperbarui: 8 Januari 2025   14:24 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerataan pembangunan merupakan salah satu tujuan utama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Untuk mencapai hal ini, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi krusial. Kebijakan desentralisasi fiskal dan transfer ke daerah (TKD) telah diterapkan sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan pelayanan publik antar wilayah. Namun, efektivitas implementasinya masih menjadi perdebatan, terutama di kalangan mahasiswa yang kritis terhadap dinamika pembangunan nasional.

Desentralisasi Fiskal sebagai Upaya Pemerataan
Sistem desentralisasi memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah daerah dalam mengatur urusan pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan keuangan. Hal ini sejalan dengan Pasal 18 UUD 1945 yang menyatakan bahwa NKRI dibagi atas daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Kebijakan ini diperkuat dalam Pasal 18A UUD 1945 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah secara adil dan selaras.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan bahwa desentralisasi fiskal merupakan alat untuk mencapai pemerataan kesejahteraan di seluruh pelosok Indonesia. Melalui TKD, pemerintah berupaya mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Alokasi Transfer ke Daerah dalam APBN
Alokasi TKD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terus mengalami peningkatan dalam satu dekade terakhir. Pada tahun 2014, alokasi TKD mencapai Rp573,7 triliun dan meningkat menjadi Rp857,6 triliun pada APBN 2024. Peningkatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Rincian alokasi TKD dalam APBN 2024 meliputi:
- Dana Bagi Hasil: Rp143,10 triliun
- Dana Alokasi Umum: Rp427,7 triliun
- Dana Alokasi Khusus: Rp188,1 triliun
- Dana Otonomi Khusus: Rp18,3 triliun
- Dana Keistimewaan DIY: Rp1,4 triliun
- Dana Desa: Rp71 triliun
- Insentif Fiskal: Rp8 triliun

Peningkatan alokasi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pembangunan dan pelayanan publik.

Tantangan dalam Sinkronisasi Pusat dan Daerah
Meskipun alokasi dana meningkat, tantangan dalam sinkronisasi perencanaan antara pemerintah pusat dan daerah masih ada. Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) merupakan wadah untuk menyinkronkan perencanaan pembangunan antara pusat dan daerah. Prinsip top-down dan bottom-up harus diterapkan untuk memastikan harmonisasi kebijakan dan program pembangunan.

Namun, kepekaan pemerintah daerah terhadap proyek pembangunan pemerintah pusat sering kali rendah. Beberapa proyek pusat di daerah tidak mendapat dukungan optimal dari pemerintah daerah, seperti pembangunan pelabuhan tanpa akses jalan yang memadai atau waduk tanpa jaringan irigasi yang efektif. Hal ini menunjukkan kurangnya keterlibatan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung proyek pusat yang sebenarnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan lokal.

Opini Penulis terhadap Kebijakan Pemerataan Pembangunan
Saya Mahasiswa Universitas Airlangga sebagai agen perubahan memiliki pandangan kritis terhadap implementasi kebijakan pemerataan pembangunan. Berikut beberapa opini yang mencerminkan aspirasi dan harapan:

1. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas

Transparansi dalam pengelolaan dana TKD. Saya berpendapat bahwa tanpa pengawasan yang ketat, alokasi dana yang besar berpotensi disalahgunakan. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang transparan dan partisipatif agar masyarakat dapat turut serta memantau penggunaan anggaran.

2. Pemberdayaan Masyarakat Lokal
Kebijakan pembangunan seharusnya tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat lokal. Saya berpendapat bahwa program-program yang melibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan akan lebih efektif dalam meningkatkan kesejahteraan.

3. Pendidikan dan Pelatihan
Menekankan pentingnya investasi dalam pendidikan dan pelatihan vokasional. Sumber daya manusia yang berkualitas adalah kunci untuk memanfaatkan infrastruktur yang dibangun, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing daerah.

4. Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah

Perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Saya mengusulkan adanya forum rutin yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan lokal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun