Lembaga Administrasi Negara kembali menyelenggarakan TOT Subtansi kepemimpinan tingkat III dan IV Â yang berlangsung dijakarta mulai tanggal 30 maret sampai dengan 10 April 2017. Kegiatan ini diikuti sekita 30 peserta yang terdiri dari para widyaiswara dari berbagai kementerian termasuk dari LAN RI.
Dalam Pendidikan dan Pelatihan kewidyaiswaraan ini, terungkap bagaimana pernan widyaiswara yang  peranan cukup besar dalam mengembangkan Kompetensi Aparatur Sipil Negara, dengan jumlah Aparatur Sipil Negara saat ini kurang lebih 4,5 Juta, maka tentunya Peranan ASN menjadi Leading dalam memajukan Birokrasi. Karena itu peningkatan Kompetensi ASN tidak bisa dilepaskan dari metode pengembangan dan pelatihan yang diikutinya.
Hal ini sesuai dengan Fungsi ASN itu sendiri sebagai pelayan publik, Pelaksana Kebijakan Publik, serta Perekat dan pemersatu bangsa, demikian pula dalam Diklat prajabatan ditahun ini istilah diklat prajabatan tidak dikenal lagi dan berganti menjadi Pelatihan kader CPNS. Dan hal ini sesuai dengan amant dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 63 ayat (3) dan (4) menjelaskan CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses Diklat terintegrasi untuk membangun integritas, moral, kejujuran, semangat, motivasi nasionalisme, dan kebangsaan, karekater kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme dan kompetensi bidang, Demikian pula dalam diklat manejerial yang bisa dikenal dengan sebutan Diklat kepemimpinan yang diatur dalam Perka LAN Nomor 17,18,19,20 tahun 2015 mengalami perubahan yang cukup signifikan dimana peserta Diklat para ASN yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi di organisasinya digembelang untuk menjadi pemimpin perubaan diorganisasinya, dengan melakukan perubahan. Pengembangan kompetensi ASN tentunya harus sejalan dan diarahkan untuk meningkatkan kompetensi teknis, Kompetensi Manejerial,serta Kompetensi Social Cultural.
Untuk mencetak ASN yang kompeten maka Peranan Widyaiswara memiliki posisi yang strategis, dalam Permenpan Nomor 22 tahun 2014 tentang Jabatan Widyaiswara, pada pasal 1 butir 3 disebutkan secara Detail mengenai Widyaiswara yang memiliki Tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Dikjartih yakni mendidik, mengajar, melatih Aparatur Sipil Negara untuk memiliki Value added (nilai tambah). Ditambah lagi dengan Tugas untuk melakukan evaluasi pada lembaga Diklat, Peranan Widyaiswara cukup besar dalam mewujudkan Birokrasi kelas Dunia.
Meningkan kompetensi ASN tentunya harus dibarengi dengan perbaikan Karakter, ASN pada saat ini bisa dikatakan rata-rata memiliki kecerdasan yang cukup tinggi, hal ini bisa dilihat dari sitstem penerimaan ASN yang menggunakan sistem CAT, serta backround ASN yang rata –rata bergelar akademik S1. Namun masalah korupsi seperti Suap, Pungli tetap saja menjadi persoalan yang kadang dijumpai dalam pelayanan Birokrasi. Meningkatkan kompetensi ASN tidak hanya cukup pada peninngkatan Kognitif akan tetapi lebih diarahkan pada peningkatan Karakter.
Peranan Lembaga diklat untuk mengembangkan dan mencetak  ASN yang berkarakter, jujur, berintegritas merupakan tugas utama Lembaga Diklat termasuk widyaiswara yang terlibat dalam proses penyelenggaraan tersebut, namun yang menjadih permasalhan kemudian kadang tenaga pengajar pada proses penyelenggaraan Diklat tidak selamanya menggunakan Tenaga pengajar Widyaiswara, namun kadang pejabat struktural kadang terlibat, sehinggah memunculkan Gap social/kecemburuan antara widyaiswara dengan pejabat Struktural,  kesenjangan ini tidak lepas dari pendapatan yang didapatkan setelah mengajar pada pelatihan kegiatan ASN.
mengatasi hal tersebut diatas maka tentunya harus dibuatkan regulasi khusus mengenai persyaratan tenaga pengajar yang bukan dari widyaiswara untuk dapat mengajar pada kegiatan penyelenggaraan diklat seperti diklat kepemimpinan maupun diklal-diklat lainnya, karena secara umum pelaksanaan tugas Dikjartih merupakan hak dari widyaiswara hal ini deperkuat dengan permenpan nomor 22 tahun 2014. Karena itu baiknya posisi tenaga pengajar pada kegiatan Diklat ASN diberikan sepenuhnya kepada widyaiswara.
Kedepannya juga mengenai eksistensi widyaiswara harus semakin diperkuat secara kelembagaan atau organisasi, karena tugas widyaiswara adalah mendidik, mengajar maka baiknya fungsi widyaiswara harus dibuatkan payung hukum seperti halnya guru dan dosen yang dipayungi oleh Undang-undang 14 tahun 2015 tentang gutu dan dosen, maka widyaiswara sudah seharusnya diberikan payung hukum UU dalam melaksanakan profesinya , jika guru dosen bersentuhan dengan generasi penerus bangsa, sebaliknya widyaiswara bersentuhan langsung dengan pelaku bangsa dalam hal ini Aparatur sipil Negara sebagai Pelayan publik.
Melalui Diklat TOT Substansi ini diharapkan widyaiswara memiliki kemampuan subtansi terhadap materi yang diampunya dalam melaksanakan kegiatan pendidikan, pengajaran, serta pelatihan kepada Para Pegawai ASN, tak bisa dipungkiri untuk mencapai Birokrasi World Class maka tentunya Aparatur sipil Negara memIliki peranan penting , dan mencetak ASN yang Smart ASN maka ujung tombaknya ada pada widyaiswara yang melaksanakan Tugas sebagai pengajar dipusat kediklatan yang terdapat pada keMEnterian maupun lembaga diklat lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H