Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penembakan Tiga Warga Muslim di Amerika Serikat, Bungkamnya Media Barat dan Gedung Putih

12 Februari 2015   19:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:20 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dunia kembali dikejutkan dan digemparkan dengan kasus penembakan Tiga warga muslim di dalam apartemen Kompleks pemukiman kampus Chapel Hill di Universitas North Carolina, Amerika Serikat, Selasa sore, 10 Februari 2015.

Ketiga muslim, yang tewas ditembak itu, adalah Deah Shaddy Barakat, 23 tahun, Yusor Abu-Salha, 21 tahun, dan Razan Abu-Salha, 19 tahun. Ketigawanya tewas tertembak. Dan pelakunya adalah Craig Stephen Hicks (46 Tahun), yang telah menyerahkan diri kepada pihak kepolisian di amerika serikat.

Bungkamnya Media Di Amerika serikat

Tentuya kasus penembakan ini menambah jumlah tindak criminal yang menggunakan senjata api di amerika serikat ,akan tetapi terdapat keanehan dalam kasus pembunuhan dan penembakan tiga warga muslim tersebut dimana Media dia Amerika serikat tidak terlalu memberitakan kasus ini sebagai bagian serangan teroris.

Lain halnya jika pelaku penembakan adalah warga muslim maka media maerika serikat akan terus menggempur kasus tersebut dengan berbagai pemberitaan dengan mengatasnamakan pelakunya adalah terorisme sehonggah stigma negative melekat pada saat itu akibat opini publik terbentuk dari pemberitaan

Mungkin masih ingat dengan kasus Charlie Hebdo hampir semua media Di amerika serikat memberitakan masalah tersebut secara beruntun dan menjadikannya sebagai Headline akan tetapi sebaliknya kasus penembakan 3 warga muslim tersebut seakan luput dari pemberitaan media dan stigma teroris tidak terlalu digembor-gemborkan Dari kasus penembakan tersebut.

Bungkamnya gedung Putih

Demikian pulah gedung Putih Presiden Obama bahkan tidak memberikan pernyataan yang signifikan dan menyatakan bahwa pelaku penembakan Craig Stephen Hicks tersebut adalah terorisme lainya halnya ketika kasus Charlie Hebdo terjadi , secara tegas Presiden Obama langsung mengutuk keras tindakan tersebut dan menyatakan bahwa serangan tersebut adalah tindakan terorisme.

Entah sebenarnya mahluk apa yang dimaksud dengan terorisme menurut pemahaman negara Amerika serikat yang jelas harusnya terorisme melekat kepada perbuatan serta akibat perbuatan tersebut bukan sebaliknya terorisme selalu diidentik dengan subjek-subjek tertentu dan agama-agama tertentu,

Satandar ganda penetapan terorisme harus lebih jelas lagi dan diberlakukan secara tegas tanpa melihat unsur-unsur subjektif , karena perbuatan pembunuhan dengan menggunakan senjata api adalah bagian dari teror yang menghilangkan nyawa atau hak untuk hidup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun