Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Misteri Politik Penetapan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai Tersangka oleh KPK

22 April 2014   14:48 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:21 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI yang sekaligus juga merupakan Mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka Untuk diketahui, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang terkait keberatan bayar pajak yang diajukan PT  Bank BCA sekitar 2003. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Dan Hadi Poernomo diduga melanggar Pasal Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1KUHP.dan mengakihbatkan kerugian negara sekitar Rp 375 miliar dan dari aspek kekayaan berdasarkan laporkan Hadi kepada KPK dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 9 Februari 2010, tercatat mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan memiliki harta sekitar Rp 38,8 miliar.

Dengan penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka maka secara hukum proses perintah penahanan Hadi akan segera dikeluarkan penyidik KPK dan menempatkan hadi didalam Rutan KPK untuk menjalani masa penahanan selama kurang lebih 20 hari.

Dan penetapan hadi ssbegai tersangkamenimbulkan beberapa analisa bahwa penetapan tersangka tersebut berselubung nuansa Politik , tapi disisi lain penetapan hadi poernomo sebagaai tersangka merupakan sebuh proses penegakan Hukum;

Beberapa hal miring mengenai penetapan hadi sebagai tersangka:

Pertama, kasus yg disangkakan kepada hadi poernomo merupakan kasus yg terjadi ketika dia menjabat sebagai Dirjen pajak 2002-2004 berarti kasus tersebut diungkap kembali setelah 10 tahun kemudian, dibawah pimpinan baru KPK yg diketuai Abraham samad namun dari apek hukum meskipunn kasus tersebut sudah lewat 10 tahun namun hak untuk melakukan pnuntutan tetap bisa dilakukan sebagaimana yg terdapat dalam pasal 76 KUHP bahwa jika suatu tindak pidana seperti tindak pidana korupsi diancam hukuman penjara 3 tahun keatas maka kadaluarsanya 12 tahun kemudian, sebaliknya jika tindak pidana korupsi itu diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup maka kadaluarsanya setelah 18 tahun lewat.

Kedua,penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka bertepatan dengan akhir masa jabatannya sebagai Ketua BPK RI dan diulang tahunnya yang ke 67 dan status tersangka ini merupaakan kado yg tak mungkin dilupakan Hadi poernomo diusia senjanya, dan pertanyaannya kemudian kenapa penetapan hadi poernomo sebagai tersangka dilakukan satu hari sesduah masa jabatannya sebagai pejabat negara berakhir?

Ketiga , seperti dikabarkan sebelum Hadi poernomo ditetapkan sebagai tersangka sehari sebelumnya dia mengungkapkan dan sempat mengeluarkan kritik terkait dengan Bank Mutiara Bank Mutiara/ bank Century yg mendapat kucuran bailout Rp 6,7 triliun dari hasil temuan BPK menyimpulkan bahwa proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada PT Bank Mutiara Tbk tanggal 23 Desember 2013 sebesar Rp1,2 triliun belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dari tanggal 19 Januari 2014 sampai dengan 15 April 2014.

Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan ada pengelolaan kredit oleh PT. Bank Mutiara yang diduga tidak sesuai ketentuan. Dimana banyak kredit yang seharusnya masuk kolektibilitas kredit lima tapi dicatat ke dalam kolektibilitas kredit dua. Dan mungkinkah temuan BPK ini merupakan awal untuk menghentikan Hadi dalam mengungkap Kucuran dana 1,2 Triliun tersebut ke BANK Mutiara?

Assalamu alaikum dan selamat pagi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun