Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Memahami Tersangka Dari Kacamata Hukum Bukan Kacamata kuda, Disahkannya Komjen Budigunawan Menjadi Kapolri.

15 Januari 2015   21:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:04 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DPR RI akhirnya mengesahkan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman melalui sidang paripurna yang diselenggarakan di DPR RI setelah sebelumnya sempat diskorsing selama kurang lebih 10 menit untuk melakukan lobby antar Fraksi. Dengan demikian Komjen Budi Gunawan tinggal menunggu pelantikan secara resmi yang akan dilakukan oleh Presiden Jokowidodo dan secarah resmi menjadi Kapolri dengan pangkat 4 bintang menjadi Jenderal Pol Budi Gunawan Jalan Komjen Budi Gunawan untuk menjadi Kpolri tidak semuda dan semulus yang dibayangkan selama ini karena secara tiba-tiba KPK menetapkan calon kapolri tersebut sebagai Calon Tunggal untuk menjadi Kapolri penetapan tersangka komjen Budi Gunawan mendapat perhatian besar dari masyarakat luas khususnya dari LSM seperti ICW menolak secara tegas bahkan membuat petisi penolakan Komjem gunawan menjadi Kapolri dengan alasan statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan KPK. Pemahaman tentang tersangka;

Berikut ini penulis akan mencoba membahas tentang apa yang dimaksud dengan tersangka sehingga tidak menimbulkan sebuah kesalahan pola pikir dan memunculkan banggapan bahwa tersangka itu adalah sebuh kekejian atau kata yang sangat haram, untuk memahami defenisi tersangka maka tentunya kita harus memahaminya dari pendekatan Hukum ,kata tersangka berbeda artinya dengan kata tersangka secara hukum dan kata tersangka melalui media.

Kata tersangka melalui media biasanya lebih menitikberatakan padaproses trial by press dimana ketika seseorang ditetapkan tersangka apaalagi seorang pejabat maka media lagsung melakukan pemberitaan besar-besar mengenai hal tersebut dan berusaha menggirng opini sehingga seolah-olang orang tersebut telah bersalah secara hukum ,penegrtian seperti inilah yang dikatakan pengdilan yang dilakukan oleh media (trial By press) dan hal ini tidak dibenarkan secara hukum meskipun dalam hukum pemberitaan ada hak jawab dan hak bertanya.

Sedangkan pengertian tersangka dari aspek pendekatan hukum bisa diketemukan dalam KUHAP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tersangka adalah orang yang kerena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai orang yang melakukan tidndak pidana.

Dari defenisi tersebut kita bisa memahami bahwa tersangka adalah baru sebatas dugaaan yag ditujukan kepada seseorang tentang tindak pidana yang kemungkinan dilakukannya jadi belum masuk pada ranah bahwa yang bersanngkutan terbukti bersalah dan sebagai pelaku tindak pidana.dan didukung dengan bukti yang cukup maksudnya dua alat bukti sedangkan alat bukti dalam crminil Justice sistem terdiri dari keterangan saksi,keterangan terdakwa,alat bukti petunjuk, keterangan ahli.alat bukti, alat bukti surat.ditambahh alat bukti dokumen dan informasi elektronik khusus untuk tindak pidana khusus seperti korupsi

Terkait dengan penetapan komjen Budi Gunawan sebagai tersangka maka hal tersebut secara hukum belum bisa disimpulkan bahwa komjen Budi gunawan bersalah karena tersangka belum tentu akan menjadi terpidana dimana dalam negara hukum kewenagan untuk menyatakan seseorang bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana ada pada pengadilan dengan menjatuhkan Vonis hukuman terhadap terdakwa jadi anggapan yang selama ini melekat dalam pola pemikiran kita bahwa ketika seorang menjadi tersangka maka kita kemudian beranggapan bahwa yang bersangkutan bersala adala poli pikir yang keliru dan tidak mengerti Ilmu hukum.

dan indonesia sebagai negara hukum tentunya juga kita harus menghormati asa praduga tak bersalah (presumtion of innocent ) bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya karena itu tindakan DPR mengesahkan Komjen Budi gunawan sebagai Kapolri dari aspek hukum sudah tepat.karena itu presiden Jokowi harus melantik Komjen Budi gunawan menjadi Kapolri

sumber foto;tribunnews.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun