Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Kuliah Gelar Sarjana (S1) Maksimal 5 Tahun Permendikbud No 49 Tahun 2014, Pengangguran Intelektual Semakin Bertambah

17 September 2014   20:46 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:25 2045
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 49 Tahun 2014 tentang standar nasional pendidikan tinggi membuat para mahasiswa baru ketakutan dan khawatir.Dalam pasal 17 ayat 3 butir d disebutkan bahwa masa studi terpakai bagi mahasiswa untuk program sarjana (S1) dan diploma 4 (D4) maksimal 5 tahun.

Menanggapi keputusan ini maka mau tidak mau semua univetsritas di indonesia wajib memberlakukan aturan tersebut dengan memberikan batas waktu paling lama 5 tahun bagi mahasiswanya untuk menyelesaikan Kulianya S1 (sarjananya) dikampus tersebut dan kalau tidak mereka akan di drop out (DO).

Memang tak bisa dipungkiri untuk masuk kuliah di universitas Negeri sangat sulit dan kendala ini memaksa para calon mahasiswa baru untuk bisa lulus ujian SNMPTN dengan menempuh berbagai cara termasuk mengikuti kegiatan bimbingan belejar serta kadang ada diantara mereka yang menyewa joki.

Namun setelah diterimah dikampus/universitas dan lulus serta berhasil mendapatkan gelar mahasiswa mereka akhirnya berda dalam zona nyaman mereka aktif diberbagai kegiatan organisasi yang mengakibatkan kulianya mulai ditelantarkan dan lebih memimlih menjadi aktifis kampus.

Akhirnya mereka terbuai dan tak bisa lagi menyisahkan langkah untuk berusaha untuk keluar dari kampus tersebut dengan menyelesaikan pendidikannya dan meraih gelar sarjana.

Inilah pola pikir yang kebanyakan dianut mahasiswa sekarang hanya berusaha masuk namun tidak berusaha untuk keluar , namun dengan keluarnya pembatasan penyelesaian studi sarjana harus maksimal 5 tahun maka mau tidak mau. Para mahasiswa harus menyelesaikan studinya secepatya jika tidak mau DO. Dan mereka harus memilih antara Demontstrasi atau DO

Namun masalah akan muncul jika gelar sarjana maksimal waktu kuliahnya 5 tahun maka dapat dipastikan jumlah alumni sarjana setiap tahun akan semakin bertambah yang berdampak pada pengangguran intelektual semakin meningkat karen akurangnya lapangan pekerjaan dan hanya mengandalkan lowongan CPNS pada tahun 2013 saja Hal itu,menurut Menteri Tenagakerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar. Ia mengungkapkan, 610 ribu dari total 7,17 juta pengangguran terbuka di Indonesia, adalah "pengangguran intelektual" atau dari kalangan lulusan universitas.

Dan dapat dipastikan jumjlah pengangguran ini akan semakin bertambah dengan adanya pembatasan waktu kuliah maksimal 5 tahun di universitas.maka universitas diindonesia seakan makin dituntut untuk menelorkan para sarjananya dan berlomba-lomba.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun