Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Ketegasan Presiden Jokowi Stop Kriminalisasi KPK dan Polri , Save KPK dan Polri

26 Januari 2015   13:26 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:21 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perseteruan Polri dan KPK akhirnya mendapatkan perhatian serius bapak Presiden Joko widodo dan secara resmi priseden Jojowi tadi malam minggu (25/1/2015) di istana negara mengumumkan beberapa hibauan kepada dua intitusi penegak hukum yang sementara bersiterujika KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka maka Polri juga sudah menetapkan Bambag Wijayanto sebagai tersangka.

Akibat pasca penetapan bambang wijayanto sebagai tersangka maka hal tersebut mendapat respon yg luar biasa dari berbagai masyarakat yahg Mendukung KPK termasuk munculnya gerakan Save KPK, melihat phenomena semakin tidak adanya penyelesaian dan titik temu antara Polri Dan KPK maka presiden dalam Konfrensi persnya mengumumkan beberapa hal mendasar terkait dengan penyelamatan institusi Polri dan KPK :

Pertama Jangan Ada Kriminalisai

Presiden Jokowi sangat mengharapkan lembaga penegak Hukum KPK, Polri tidakakan melakukan Kriminalisasi dan menegakan hukum ,didalam ilmu hukum dikenal dua istilah yg cukup populer yaitu kriminalisasi dan dekriminalisasi , Kriminalisasi adalah upaya membuat suatu perbuatan yg sebelumnya bukan tindak pidana menjadi tindak pidana akibatnya orang yang melakukan perbuatan tersebut menjadi tersangka, terdakwa ataupun terpidana.

Karena itu Presiden jokowi sangat menekankan jangan ada kriminalisasi yang dilakukan KPK maupun Polri dalam menegakkan hukum karena upaya krimijnalisasi sangat mencoreng citra sebuah lembaga penegak hukum karena penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan mekanisme huium yang ada dalam pertaturan perundang-undangan seperti KUHAP, KUHP dan UU Nomor 31 tahu 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 Tentang TP Korupsi.

Kedua Prinsip Penegakan Hukum Harus Tranparan.

Presiden Jokowi Juga sangat mengharapkan KPK maupun Polri dalam melakukan Penegakan hukum harus baik dalam proses penyelidikan ,penyidikan penuntutan hinggah keperadilan termasuk dalam tindakan penetapan tersangka dilakukan secara transparan.

Kuat dugaan penetapan Bambang wijayanto yang dilakukan Polri maupun penetapan tersangka komjen Budi Gunawan yg dilakukan KPK dianggap tidak trasnparan hal ini akibat dalam penetapan tersangka tidak didahului pemeriksaan saksi terlebih dahulu kemudian secara tiba tiba langsung keluatr keputusan penetapan tersangka melalui media massa.

Ketiga KPK dan Polri Harus Jaga Wibawah Institus penegak Hukum

Mencermati perseteruan sengit KPK dan Polri dalam menetapkan tersangka dan mendapatkan perhatian besar masyarakat maka presiden sangat menghimbauh kedua institusi ini untuk menjagaa wibawah institusinya masing-masing sehinggah tidak terkesan [enegakan hukum yang dilakukannya sangat bermuatan politis. Termasuk jangan ada kriminalisasi

Keempat, Jangan ada Intervensi KPK dan Polri

Dalam menegakan hukum baik dalam hal penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan maupun penetapan tersangkaa Bambang Wijayanto upaya intervensi harus dihilangkan baik upaya intervensi secara internal yang dilakukan kedua anggota intitusi penegak hukum tersebut baik KPK maupun Polri .

Termasuk juga upaya intervensi yang dilakukan oleh orang luar yg berada diluar institusi KPK dan Polri ,penegakan hukum hareus dihormati dan dijunjung tinggi karena negara ini adalah negara hukum dan panglima tertinggi adalah hukum dan upaya intervensi harus dihilangkan dari kedua intitusi ini dalam proses penegakan hukum yang dilakukannya.

Kelima,KPK dan Polri harus kerjasama dalam memberantas korupsi.

Dalam proses penegakan hukum Tindak pidana Korupsi baik KPK maupun Polri harusnya saling bekerjasama karena kedua lembaga tersebut merupakan institusi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi dinegara ini

Sinergi dan kerjasama sangat dibutuhkan kedua lembaga penegak hukum baik KPK dan Polri jangan sebaliknya masing-masing lembaga ini mempertontonkan adu kuat dalam menetapkan tersangka dari institusi masing-masing.karena itu pemikiran tentang lembaga ini paling kuat harus dihilangkan .

Selain itu pada kesempatan itu juga Presiden Jokowi membentuk Tim Khusus yang bersifat Informal untuk menyelesaikan Kasus KPK VS POLRI dan tim ini terdiri dari t tokoh yang sudah dikenal masyarakat dan mereka adalah Mantan Ketua MK Jimly Assiddiqie, Mantan wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekaas, mantan wakapolri Komjen Purn Oegrosono, Pengamat Kepolisian Widodo umar, Guru Besar ilmu Hukum UI Hikmahanto Juwana, mantan Pimpinan KPK Hatorangan Panggabean,serta Syafii Maarif yg berhalangan hadir.

Dan sangat diharapkan melalui Tim Informal ini bisa memberikan solusi dalam menyelesaikan kemelut KPK VS POLRI yang berlangsung pada saat ini.karena itu kita tunggu kinerja Tim informal tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun