Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

#KembalikanMediaislam Kontroversi Pemblokiran Media Islam

1 April 2015   06:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:42 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Sumberfoto;www.dream.co.id

Tindakan kementerian Komunikasi Dan Infromatika memblokir 22 situs islam dengan alasan menyebarkan pahak radikalisme akhirnya menuai kontroversi ditengah masyarakat bahkan Wapres Jusuf Kalla Menaggapi hal tersebut dan menegur menkominfo Rudianto terlalu gegabah dalam melakukan pemblokiran

Bahkan pemblokiran 22 media islam tersebut menuai tanggapan dari para nitizen melalui hastag #KembalikanMediaislam yang menduduki trending topic di media sosial yang sangat menyayangkan kemenkominfi yang melakukan pemlokiran sepihak hanya berdasrkan usulan BNPT.

Dan berikur ini catatan kontroversi seputar Pembredelan 22 media islam:

Pertama. Pemblokiran 22 media islam yang dilakukan oleh kementerian Komunikasi Dan Infromatika harusnya dilakukan setelah mendapatkan izin dari pengadilan dan hal ini dikatakan mantan ketua MK Mahfud MD beliau mentakan masalah pemboliran media sudah diputuskan MK dimana jika pemerintah ingin memblokir media harus ada Izin persetujuan dari pengadilan.

Indonesia sebagaai Negara hukum (Rechtstaat) bukan negara kekuasaan (machstaat) harus lebih mengedepankan hukum sebagai panglima dalam menyelesaikan setiap masalah terkait dengan pembredelan 22 media islam harusnya terlebuh dahulu pemerintahh dalam hal ini kementerian Komunikasi Dan Infromatika mengajukan terlebih dahulu izin kepengadilan.

Dan pengadilan sebelum memutuskan mengenai pemblokiran sebuah media tentunya harus menghadirkan pihak dari media yang akan dibredel atau di blokir tersebut jadi kedua belah pihak baik pemerinta maupun sipemilik atau perwakilan media yang akan diblokir dimintai keterangannya dan diperiksa didepan siding pengadilan.

Dan Kemenkominfo harus mampu membuktikan alasan pemblokiran media tersebut sepertimisalnya media terseut mendukung ISIS dan menyebarkan paham radikalisme dengan melampirkan bukti-bukti yang menguatkan seperti alat bukti dokumen elektronik maupun informasi elektronik atau keterangan ahli.

Sebaliknya pihak pemilik media yang akan dibredel tentunya harus membuktikan juga bahwa media yang mereka kelolah tidak pernah menyebarkan paham radikalisme atau menjadi media pendukung ISIS.

Dan setelah mendengarkan keduah belah pihak barulah kemudian Pengadilan melalui majelis hakim memutuskan mengenai pemblokiran media tersebut dan surat keputusan pengadilan inilah yang sah sebagai asalan hukum untuk membredel atau memblokir seuah media.

Sama halnya dengan tindakan penyitaan maupun penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam menangani perkara pidana seperti kasus korupsi dll sebelum mereka melakukan penyitaan maupun penggeledahan maka sesuai KUHP mereka harus mengantongi izin dari ketua pengadilan setempat kecuali dalam keadaan memaksa.

Kedua, membredel media islam dengan alasan menyebarkan paham radikaisme serta menjadi pendukung ISIS sangat suit untuk menilainya termasuk pemberian defenis paham radikalisme dan teroris nitu sendiri ha ini tentunya berbeda dengan situs porno bis alangsung diidentifikasi melalui konten yang ditampilkannya seperti menyediakan gammbar porni atau video porno yg menyajikan adegan seks.

Membredel media islam dengan alasan menyebarkan paham radikalisme itu sangat sulit dan perlu kecermatan dan kehati-hatian dalam menilai apakag konten yg disajikan media tersebut radikal atau tidak.

Karena itu baiknya kemenkominfo dalam mbredel media islam jangan hanya mendasarkan pertimbangannya hanya berdasarkan usul BNPT semata akan tetapi harus melibatkan pihak-pihak yang terkait termasuk kemenkominfo memanggil pihak perwakilan media yg dibredel untuk didengarr pendapatnya mengenai konten radikal yg dimuat di media yg dia kelolah

Kekhawatiran akan muncul jangan sampai media tersebut hanya menyampaikan dakwah islam kemudian dianggap menyampaikan radikalisme maka untuk menentukannya ada baiknya melibatkan MUI (majelis ulama indonesia ) untuk memberikan pendapat atau pertimbangan dalam memberikan penilaian mengenai konten media yang mana konten tersebut masuk kategori radikal dan mana konten yang meruoakan ajaran Dakwa semata.

Ketiga, keputusan kemenkominfo untuk membredel media islam tentunya akan menimbulkan dampak tersendiri bagi pemerintahan Jokowi-JK dimana akan memunculkan stigma negative khususnya terkait dengan Islam atau islamphobia

Karena itu pemblokiran media islam harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan harus ada standar melakukan penutupan dengan mengutamakan terlebih dahulu pemeriksaan secara teliti dan cermat

Salam kompasianer.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun