Dalam kegiatan Dialog yang diselenggarakan Illuni yang dihadiri sejumlah sejumlah alumni UI dan Alumni dari berbagai kampus dengan pejabat tinggi Polri termasuk Calon Kapolri Komjen Badrodin Haitidan Kabareskrim Komjen Budi waseso di gedung Rupatama Polri, Jakarta, Minggu (22/2/2015. Terdapat hal-hal yang menarik dari pertemuan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut Kabaresksrim Polri Komjen Budi waseso sempat mengatakan Tidak akan ada lagi Kriminalisasi, Tidak akan ada lagi mencari cari kesalahan dan tidak akan ada lagi mentersanagkakan terhadap KPK menanggapai pernyataan Imam Prasodjo yang meminta polri agar upaya kriminalisasi terhadap KPK ditiadakan.
Memang tak bisa dipungkiri banyak pihak yang beranggapan bahwa penetapan satu persatu pimpinan KPK seperti Bambang wijayanto serta Abraham samad merupakan tindakan kriminalisasi dan semenjak Komjen Suhardi Halius dicopot sebagai Kabareskrim dan dimutasi kelemhanas dan jabatan yang ditiggalkannya sebagai karaeskrim kemudian digantikan oleh Komjen Budi Waseso maka gesekan antara dua lembaga penegak hukum tersebut yakni Polri dan KPK semakin meningkat .
Proses cerita kemelut Polri VS KPK dimulai dari penetapan budi gunawan sebagai tersangka oleh KPK namun kemudian hanya dalam hitungan hari semenjak Budi waseso menjabata kabareksrim maka pimpinan KPK satu persatu dilaporkan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka yakni Abraham samad dan bambang wijayanto kemudian 21 penyidik KPK termasuk penyidik terbaik KPK Novel Baswedan disangkakan memiliki senpi illegal
dan banyak pihak yang beranggapan bahwa dibalik penetapan tersangka pimpinan KPK AS dan BW adalah tindakan kriminalisasi dari Kabareskrim Polri Komjen Budi waseso.
Namun tepat minggu kemarin Kabareksrim polri Komjen Budi waseso sudah berjanji bahwa tidak akan ada lagi kriminalisasi terhadap KPK yakni piminan KPK dan Pengawainya Berikut point penting Pernyataan Komjen Budi Waseso;
Tidak ada Kriminalisasi KPK,
Dalam studi ilmu hukum dikenal istilah kriminalisasi yang mengandung pengertian yaitu suatu perbuatan yang merupakan bukan tindak pidana/kejahatan kemudian berubah menjadi perbuatan pidana/kejahatan dan kepada pelaku perbuatan tersebut terancam dipidanakan.
Dari defenisi tersebut maka kriminalisasi ditujukan pada dua objek yaitu perbuatan sebagai unsur objektif dan person sebagai unsur subjektif. Namun perbuatan kriminalisasi buykannya ditentukan dari penegak hukum seperti Polisi,Jaksa,Hakim dan advokat akan tetapi suatu perbuatan kriminalisasi ditentukan oleh Undang-undang.
Karena itu penyataan komjen Budi Waseso yang menyatakan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap KPK memiliki makna ganda dan aga keluar konteks hukum,
Pertama penetapan Kriminalisasi bukan merupakan rana kewenangan dari penegak hukum seperti polisi akan tetapi sebagai negara hukum kriminalisasi hanya bisa dilakukan melalui undang-undang
Kedua pernyataan tidak ada lagi kriminalisasi KPK mengindikasikan bahwa pernyataan tersebut menggambarkan bahwa memang sebelumnya ada upaya kriminalisasi terhadap KPK terkait penetapan tersangka AS dan BW .
Tidak ada lagi mencari cari kesalahan KPK
Janji kedua Komjen budi waseso adalah tidak ada lagi upaya mencari cari kesalahan ,dan menurut penulis jika penegakan hukum dilakukan hanya untuk mencari-cari kesalahan maka hal tersebut sangat berbahaya karena jika seorang aparat penegak hukum seperti polisi,jaksa, hakim hanya mencari cari kesalahan seseorang maka hal tersebut sudah keluar dari konteks penegakan hukum.
Didalam penegakan hukum tidak diperkenankan melakukan tindakan abuse of power termasuk mencari cari kesalahan seseorang justru yang harus dilakukan adalah mencari pelaku dari suatu tindak pidana, dan kapan penegakan hukum lebih ditujukan pada mencari cari kesalahan maka tindakan tersebut sangat fatal dan bisa dikatakan pelanggaran HAM>
Tidak ada lagi penetapan tersangka KPK
Penetapan tersangka merupakan tindakan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum namun dalam menetapkan tersangka hendaknya aparat penegak hukum harus berpedoman pada KUHAP dimana sala satu dasar untuk menetapkan tersangka kepada seseorang adalah terdapatnya 2 alat bukti minimal sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 184 KUHAP seperti ketersangan saksi dan alat bukti surat maupun lat bukti petunjuk.
Tanpa adanya bukti yang cukup maka penetapan tersangka kepada seseorang merupakan perbuatan melampau batas hukum dan sangat tidak dibenarkan didalam proses penegakan hukum.
Dan semoga saja janji ini bisa ditepati komjen budi waseso sebelum dicopot oleh kapolri badroddin Haiti sebagai kabareksrim.
Sangat fatal ketika penegakan hukum merupakan scenario kriminalisasi, mencari cari kesalahan dan menyalagunakan kewenangan penetapan tersangka
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI