Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Inilah Persyaratan Serta Kompetensi yang Harus Diketahui dan Dimiliki Seorang Presenter TV

25 Maret 2015   12:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:03 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Kompas TV menyiarkan wawancara eksklusif bersama Gubernur ahok dengan presenter acara Aiman Wicaksono itu dan program wawancara tersebut disiarkan secara Live pada Selasa, 17 Maret 2015 lalu.akhirnya berbuah sanksi dari KPI beruga sanksi administratif

Tayangan wawancara Eksklusif Aiman dan Ahok tersebut akibatnya Kompas TV dianggap telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran(SPS) berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/02/2012 Tentang pedoman perilaku penyiaran .

Namun kejadian sepertinya emosinya narasumber sehinggah tidak aterkendali bukan hanya terjadi pada conto kasus wawancara eksklusif ahok dan aiman tapi beberapa satasion TV perna megalami hal serupa

Seperti tayangan Metro TV pada tanggal 10 maret 2015 lalu melalui program Primetime newsLive yg menghadirkan Live antara Ali Muchtar Ngabalindan Yorrys Raweyai terlibat debat dan saling menghujat dan oenuh caci-maki serta ancaman kekerasan .

TVone pernah juga mengalami hal serupa dimana narasumber Munarman menyiram air teh kemuka sosiolog UI Tamrin Amal Tomagola pada acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Jumat 28 Juni 2013 lalu.hal sungguh sangat memalukan apalagi munarman dengan amarahnya langsung menyiramkan the kemu Tamrin yang sudah agak tua tentu tindakan ini tidak dibenarkan.

Melihat banyaknya kasus fenomena Narasumber yang sementara Live di TV kemudian tak mampu mengendalikan diri dan mengontrol diri maka disinilah letak peranan presenter untuk memperbaiki kondisi atau keadaan ,tindkan aiman yg sudah mengingatkan Ahok pada saat wawaancara adalah sebuah tindakan yg sudah tepat.

Untuk menjadi seorang presenter tentunya selain harus lulusan strata satu (S1) mereka juga haarus dibekali dengan wawasan dan pengetahuan yang luas termasuk menguasai minimal satu bahasa asing .

Selain itu karena presenter akan selalu tampil didepan kamera maka baiknya seorang presenter memiliki wajah yang menawan namun diatas semuah persyaratan tersebutharus mamemiliki kemampuan komunikasi yang baik dan atraktif dan seorang presenter harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain:

Akurat, berimbang, adil, tidak beritikad buruk, tidak menghasut dan menyesatkan, tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi, tidak menonjolkan unsur sadistis, tidak mempertentangkan suku, agama, ras dan antargolongan, serta tidak membuat berita bohong, fitnah, dan cabul.

Selain itu mengenai ketentuan standar sebagai presenter pewawancara Dalam Pasal 35 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/02/2012 Tentang pedoman perilaku penyiaran .sudah memberikan petunjuk teknis bahwa

Pewawancara suatu program siaran wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a.wajib bersikap netral dan tidak memihak;

b.tidak menyudutkan narasumber dalam wawancara;

c.memberikan waktu yang cukup kepada narasumber untuk menjelaskan dan/atau menjawab;

d.tidak memprovokasi narasumber dan/atau menghasut penonton dan pendengar; dan

e.wajib mengingatkan dan/atau menghentikan penelepon atau narasumber jika penelepon atau narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak layak disiarkan kepada publik.

Pertama wajib bersikap netral dan tidak memihak hal ini mengandung arti bahwa seorang presenter yg bertygas sebagai pewawancara harus senantiasa menjunjung tinggi sikap netralitas dalam mewawancarai narasumber termasuk jika membahas sebuah masalah actual/isu baiknya presenter tidak memihak adalam arti pewawancara harus menjaga objektifitasnya dan tidak imparsial dalam menginterview narasumber.

Kedua, Tidak menyudutkan narasumber dalam wawancara; seorang presenter yg bertugas menginterview narasumber harus mampu menyaring pertanyaan dalam artyi mengusahakan tidak mengajukan pertanyaan yg bisa membuat narasumber merasa tersudutkan dengan pertanyaan tersebut.

Contoh jika seorang narasumber diduga korupsi maka jangan mengajukan pertanyaan seperti Anda korupsi ya ? ,Karena pendapatan anda berbeda dengan kekayaan anda? Akan tetapi ajukan pertanyaan seperti ini anda diduga terseret dalam kasus korupsi bagaimana pendapat anda?

Ketiga, Memberikan waktu yang cukup kepada narasumber untuk menjelaskan dan/atau menjawab;hal ini tentunya merupakan kewenangan seorang presenter dan pengaggung jawab acara karena itu seorang presenter harus meyediakan waktu yang kepada narasumber untuk menjelaskan maupun menjawab berbagai pertanyaan

Dan kadang masalah juga akan timbul dimana ketika waktu tidak tersedia lagi karena adanya durasi waktu dalam tayagan program hal ini tentunya harus dipikirkan secara baik termasuk kemampuan seorang presenter untuk memenage waktu dalam siaran namun tidak mengurangi esensi dari tayangan tersebut

Keempat, Tidak memprovokasi narasumber dan/atau menghasut penonton dan pendengar; seorang pewawancara tayangan TV harus memiliki kemampuan untuk tidak menghasut narasumber termasuk penonton sehinggah membentuk opini yg negative.

Presenter atau pewawancara dalam menggali pertanyaan hendaknya menghindari mengajukan pertanyaan yg bisa membangkitkan emosi dari narasumber sehinggah menjawab pertanyaan tersebut dengan emosional termasuk mengajukan pertanyaan yg mengandung SARA jangan pernah terjadi atau dilakukan seorang presenter.

Ajukanlah pertanyaan –pertanyaan yg tidak mengandung unsur Provokatif, meskipun kadangkala suatu tayangan diskusi menjadi hidup ketika ada pertanyaan yang memprovokasi

Kelima, Wajib mengingatkan dan/atau menghentikan penelepon atau narasumber jika penelepon atau narasumber menyampaikan hal-hal yang tidak layak disiarkan kepada publik.

Disinlah ketegasan seorang presenter harus mengingatkan narasumber atau penelpn jika menyampaikan hal hal yang tidak pantas disiarkan seperti perkataan yang mengandung SARA atau pernyataan yg menyebarkan kebencian ,makian atau ungkapan yg kasar seperti Tai.

Setelah presenter mengingatan namun narasumber masi terus melakukan menunjukan sikap yg tidak layak maka baiknya tayangan tersebut langsung dihentikan saja dengan jalan tampilkan iklan setelah itu kembali Live dan menutup tayangan Program

Salam kompasianer LAN Makassar

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun