Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Inilah Motif Pelaku Pembunuhan Gadis Cantik Sisca Yofie

12 Agustus 2013   10:22 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:25 32618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus pembunuhan sadis wanita cantik Siska Yofie pada pada tanggal 5 Agustus 2013 lalu akhirnya mulai terungkap dua pelaku yg berninisial w dan A telah ditangkap aparat kepolisian ,siska sendiri meninggal akibat kejadian tersebut dimana tubuh siska sempat diseret pakai motor sekitar 800 meter oleh pelaku dan setelah itu kepalanya dibacok senjata tajam oleh pelaku yg mengikabatkan siska menninggal dunia.

Dan kalau benar dua pelaku merencanakan pembunuhan tersebut maka pasal pembunuhan berencana maksimal hukuman mati (340 KUHP) akan dijeratkan kepada pelaku namun jika pembunuhan tersebut tanpa rencana maka pasal 380 KUHP akan dikenakan dgn maksimal hukuman 12 tahun penjara.

Hingga kini motif dari para pelaku belum terungkap dengan jelas namun berdasarkan keterangan yg diberikan kepada penyidik kepolisian bahwa pelaku melakukan pembunuhan sadis tersebut pada awalnya dipicu oleh tindakan pelaku yg menjambret tas korban kemudian korban terjatuh dan rambutnya tersangkut di gir motor hingga terseret sejauh 80 meter dan setelah itu korban menghentikan motornya dan kemudian membacok kepala korban.

Jadi berdasarkan keterangan pelaku motif pembunuhan ini murni kegiatan penjambretan yg disertai pembunuhan ,namun penulis berkesimpulan bahwa kemunginan pembunuhan ini disebabkan oleh motif lain Misalnya;

Pertama kita ketahui bersama siska adalah wanita yg memiliki paras yg lumayan cantik ,bahkan menurut keterangan keluarga korban banyak pria jatuh cinta kepada korban dan bannyak juga pria yg sudah diputuskan cintanya oleh sikorban yg bisa saja menimbulkan rasa sakit hati kepada pelaku hingga menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi korban .

Kedua, sebagaimana kita ketahui melalui media bahwa siska adalah kepala cabang dari sebuah perusahaan bisa saja hal tersebut membuat camburu seseorang karena dengan cepat hanya dalam tempo waktu 3 bulan siska berhasil menduduki posisi tersebut , yg mengakibatkan seseorang semakin iri, dan menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi sisak.

Dalam teori Causaliteit yg dikemukakan oleh von Bury bahwa setiap sebab pasti ada akibatnya dan setiap akibat pasti ada penyebabnya, karena itu tewasnya siska tentu ada penyebabnya dan penyebab itu harus seimbang dengan akibatnya, dan perbuatan yg paling relevan yg menyebabkan siska meninggal adalah karena adanya luka bacok dikepala korban,

Jika Ditinjau dari perspektif tanggung jawab korban itu sendiri maka Stepen Schafer mengemukakan tipilogi korban yg menjadi korban tindak pidana menjadi tujuh bentuk yaitu :

1. Unrelated victims adalah mereka yang tidak ada hubungan dengan si pelaku dan menjadi korban karena memang potensial. Untuk itu, dari aspek tanggung jawab sepenuhnya berada di pihak korban.

2. Proactive victims merupakan korban yang disebabkan peranan korban untuk memicu terjadinya kejahatan. Karena itu, dari aspek tanggung jawab terletak pada diri korban dan pelaku secara bersama-sama.

3.  Participacing victims hakikatnya perbuatan korban tidak disadari dapat mendorong pelaku melakukan kejahatan. Misalnya, mengambil uang di bank dalam jumlah besar yan tanpa pengawalan, kemudian dibungkus dengan tas plastik sehingga mendorong orang untuk merampasnya. Aspek ini pertanggungjawaban sepenuhnya ada pada pelaku.

4.biologically weak victim adalah kejahatan disebabkan adanya keadaan fisik korban seperti wanita, anak-anak, dan manusia lanjut usia (manula) merupakan potensial korban kejahatan. Ditinjau dari pertanggungjawabannya terletak pada masyarakat atau pemerintah setempat karena tidak dapat memberi perlindunga kepada korban yang tidak berdaya.

5.  Socially weak victims adalah korban yang tidak diperhatikan oleh masyarakat bersangkutan seperti gelandangan dengan kedudukan sosial yang lemah. Untuk itu, pertanggungjawabannya secara penuh terletak pada penjahat atau masyarakat.

6.Self victimizing victims adalah koran kejahatan yang dilakukan sendiri (korban semu) atau kejahatan tanpa korban. Untuk itu pertanggungjawabannya sepenuhnya terletak pada korban sekaligus sebagai pelaku kejahatan.

7.Political victims adalah korban karena lawan polotiknya. Secara sosiologis, korban ini tidak dapat dipertnggungjawabkan kecuali adanya perubahan konstelasi politik (Lilik Mulyadi,2003:123-125).

Salam penulis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun