EkesekusiMatienam (Enam)gembongNarkoba yang dilakukantengahmalamtadi (Minggu 18 Januari 2015) mendapatkanperhatianDuniakarenadiantara 6 (enam) gembongNarkobatersebutterdapat lima warganefaraasingdan 1 warga Negara Indonesia danmereka yang dieksekusimatitadimalamyaitu Cardoso Moreira (WNBrazil), Namaona Denis (WN Malawi), Daniel Enamuo (WN Nigeria), TommiWijaya (WN Belanda), Rani (WN Indonesia)
Pelaksanaaneksekusimatitersebutdilaksanakan di duatempat yang berbedadandilakukansecaraserentakyaitu Di boyolaliJawatengahdanDinusakambangandankeenamterpidanatersebutDieksekusitepatpukul 00.30 WIB dandiperkirakanmerekaMatitepatPukul 00.40 WIB.
AkibatpelaksanaaneksekusimatiinimakatentunyaIndonesia kembalimenjadiperhatianduniabahkanbeberapasuratkabar diluarnegerimengangkat proses ekeskusimatienamgembongnarkobaini topic hangatdiperbincangkandaneksekusimatiinipastinyaakanmemberikandampakbukanhanyadalamnegeriakantetapidampakinternasional
DampakPsikologisPadaJaringanInternasionalGembongNarkoba,
Akibatkebijakandanketegasanpemerintah Indonesia dibawahkepemimpinanjokowi yang beranimelakukaneksekusimatiterhadapgembongnarkobamakadapatdipastikanjaringan Bandar Narkobainternasionalakanmulaiberpikiruntukmemasukiwilayah Indonesia sebagaipangsapasarnarkobakarenakekhawatiranakanditangkandandihukumberatsepertihukumanMati.
Memangtakbiasdipungkiriakhir-akhirini Indonesia menjadi Negara yang dijadikan para gembongnarkobauntukmenyelundupkannarkobamasukwilayah Indonesia karenadianggap Indonesia sebagaipasar yang potensialKarenapenggunaNarkoba di Negara Inidianggapcukuptinggi .
Akan tetapiketegasanpemerintah Indonesia untukmengeksekusimati Bandar narkobasemakinmembuat mafia Narkobamulaiberpikirdanmengalamitekananpsikologisberupaketakutanmengedarkandanmensuplainarkobake Indonesia karenaPemerintah Indonesia sangattegasdalammenghukum para pelaku Bandar narkobadenganhukumanmati
Dan dipastikanhukumanmatiiniakanmemberikanefekjerabagisiapapun yang inginmenjadikan Indonesia sebagaipasarnarkobatermasukjuga para Bandar Narkobadanketegasanpemerintah Indonesia denganmemberlakukanHukumanmatikepadapengedardan Bandar narkobaharustetapdipertahankandan katakantidakpadaNarkoba.
Dampakhubungandenganduniainternasional.
Pascapelaksanaanhukumanmati 5 warga Negara asing yang terlibatkasusnarkobamakatentunyaakanmemberikandampakdalamhubungan diplomatic khususnyadampakdiplomatisdengan Negara terpidanamatitersebutdanbiassajamerekajugaakanmemberlakukanhukumanmati baGI warga Negara Indonesia yang melakukanperbuatan criminal dinegaratersebuttermasukjugamenolakupayadiplomatispermintaanpemerintah Indonesia jikaadawarganegaranya yang terancamuntukdihukummatidiluarnegeriseperti Negara Brazil.
Bahkansepertikitaketahuiwarga Negara Indonesia yang adadiluarnegeribanyak yang terancamhukumanmatidanmayoritasmerekaterncamhukumanmatiadadinegaratimurtengahseperti Arab Saudi berkacapadapemerintahaansebelumnya di era pemerintahaanSBY suksesmenempuhupayadiplomatisdengan Negara arab Saudi yang menyebabkanbeberapawarga Negara Indonesia yang terncamhukumanmatiakhirnyadimaafkanpemerintahaanarab Saudi termasukkeluargakorbanasalkanmampumembayardendasebagaI gantirugi yang jumlahnyamilyaran rupiah.
Ketegasanmenghukummati para pelakuNarkobatentunyamemberikankonsekwensitersendiritermasukhubungandengan Negara lain dalamhak mutual legal assitencebagiwarga Negara Indonesia yang terncamhukumanmatidiluarnegeridanbiassajawarga Negara Indonesia yang terancamhukumanmatidiluarnegeritidakakanmendapatkanpengampunanjugadari Negara tersebutsamahalnya Negara Indonesia yang tidakmemberikanpengampunanbagiwarga Negara asingmeskipunupayadiplomatistelahdilakukanseperti yang dilakukanpresiden brazil yang langsungmenghubungipresidenJokowinamunpermintaannyauntukmembebaskanwarganyaditolakPresidenJokowi
DampakdalamPenegakanHukumTindakPidanaNarkoba Dan TindakPidanaKorupsi.
EksekusimatipelakunarkobatanpaampuntermasukpenolakanGrasi yang dilakukanolehpresidenJokowimemperlihatkansebuahketegasandankeseriusanpemerintah di Era Jokowi-JKiniuntukmemberantasPerdaganganNarkobasebagaikejahatanekstra ordinary crime yang memerlukanpenanganhokumsecaraluarbiasadenganmemberlakukanhukumaN matibagi para pengedarnya
Dan kinipemerintahanJokowi-JK harusjugamemperlihatkankeseriusannyadalammemberantastindakpidanakorupsidenganmengeluarkankebijakantidakadapengampunanbagikoruptordankoruptorharusmendapatkanhukumanmatiberupaeksekusimatisepertihalnya yang barusajadilakukanmengeksekusimati 6 terpidananarkobanamunmungkinkapelakukoruptorbiasdieksekuSimatijuga?
Jawabnyatergantung political will pemerintahaan yang berkuasa. Sepertikitaketahuidalamkonstitusi Indonesia memanghukumanmattidiperkenankandanstelselpemidanaanhukum di Indonesia didalam KUHP pasal 10 mengenal 4 macamhukuman yang berlakudinegarainiyaituhukumatN penjara, hukumankurungan , hukumandendadanhukumanMati.
Bagaimanadenganpelakukorupsidalam UU Tindakpidanakorupsi ?dalam UU tindakpidanakorupsibagi para koruptormemungkinkandijatuhipidanamatinamundengansyaratperbuatankorupsitersebutharusdilakukanolehpelakupadasaat Negara dalamkeadaandaruratsepertidaruratbencana, perangdankorupsitersebutterjadipadasaat Negara dalamkeadaankrisismoneterataukrisisekonomi .jadikorupstorhanyabiasdijatuhihukumanmatijikamerekakorupsipadasaatNegara inimengalamikrisisekonomidandalamkedaandarurat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H