Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Gitaris Padi Ditangkap Narkoba, Saatnya Membongkar Pengedar Narkoba Dikalangan Selebritis Indonesia

23 Januari 2015   14:28 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:32 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artis dan narkoba mulai menjadi sesuatu yang terpisahakan dari sebahagian kalangan entertainer sudah banyak artis yang ditangkaop terkait dengan Narkoba mulai dari roy Marten, Jennifer dun , Raffi Achmad., Fariz RM, Tessy dan terkahir kabar terbaru ditangkapnya Ari Gitaris Padi Oleh aparat Polda Metro Jaya Jakarta selatan dini hari tadi (23/1/2014)

Ari akhirnya mengikuti jejak sang drummer, Yoyo yang pernah ditangkap pada Februari 2011 lalu dengan kasus yang sama Narkoba ,Narkoba memang tak mengenal lagi profesi apapun Profesi dan pekerjaan anda narkoba senantiasa mengintai dan bisa membuat anda menjadi sala satu pengguna atau korbannya .

Duni keartisan yang sangat dekat dengan kehidupan mewah tentunya menjadi sasaran para Bandar dan pengedar Narkoba karen amereka memahami artis sangat mudah untuk dijerumuskan dalam lembah hitam perdagangan Narkoba karena berbagai seperti kemampuan ekonomi para artis yang memang sudah mapan dari segi financial dan tentunya sebagai Publik Figure memiliki pengaruh kuat dimasyarakat .

Kini saatnya aparat penegak hukum atau siapapun yang prihatin melihat perdagangan narkoba dan penggunaan narkoba diakalangan selebritis untuk mengusut dan membongkar jaringan pemasok narkoba kepada para selebritis indonesia.dan kepada pelaku yang terbukti Mensuplay narkobaa kepada para artis tersebut bisa dihukum mati.

Terkait dengan penegakan hukum kepada para pengguna narkoba dikalangan artis tentunya dalam UU Nomor 35 tahun 2009 memang memberikan hukuman rehabilitasi hanya kepada pecandu Narkoba sedangkan pengguna,pengedar wajib diproses secara pidana karen aitu aparat keamanan juga harus benar-benar menegakkan hukum yang mempu memberikan efek jera kepada para pelaku Narkoba dan jika ari gitaris Band padi terbukti menggunakan maka harus diproses secara pidana tanpa rehabilitasi.

Dan kepada para pengedar narkoba dikalanga artis agar diberikan sanksi hukuman penjara seumur hidup sehinggah menibulkan efek jera. Tak bisa dipungkiri peredaran narkoma yang memasuki kalangan selebritis tentunya dapat dipastikan pengedar tersebut kemungkinan berasal dari kalangan entertainer juga atau orang yg dekat dengan dunia entertainer dan memahami kehidupannya.

Dan mungkin BNN kedepannya kalau memang kita memiliki goo willing untuk membersihkan narkoba dari kalangan selebritis maka ada baiknya semua House production yang akan mengontrak seorang artis untuk menjadi pemain Film atau pemain sinetron termasuk FTV agar kiranya bisa dites Urine terlebih dahulu dan kalau terbukti mengkonsumsi narkoba maka ada baiknya kontrak kerjanya diputuska/atau ditolak menjadi bintang dalam proyek pembuatan film tersebut sehinggah mereka akan berpikir seribu kali untuk menggunakan narkoba karena terancam sanksi pemecatan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun