Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Belajar Upaya dan Usaha dari Pemerintah Australia dalam Membebaskan Warga Negaranya dari Eksekusi Mati

16 Maret 2015   07:00 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:36 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Usaha Australia untuk membebaskan Dua warganya yg dikenal sebagai kelompok Bali Nine yg terdiri dari Andre Chan dan Myuean Sukumarn dari eksekusi mati yg bakal dilakukan pemerintah Indnesia kepada keduanya karemna terlibat jaringan pemasok Narkoba terus di usahakan Pemerintah Australia.

Berbagai upayapun telah dilakukan pemerintah australia kepada pemerintah indonesia untuk membebaskan warganya dari ancaman hukuman mati tersebut, dan tentunya pemerintah Australia sangat memperhatikan warga negaranya khususnya perlindungan yg diberikan kepada warga negaranya yg berada diluar negeri

Memang sudah kewajiban sebuah negara untuk senantiasa melindungi nyawa setiap warga negaranya yg berada diluar negeri apalagi jikaa warga negara tersebut terancam hukuman mati .dan ini beberapa uasaha pemerintah Australia dalam membebaskan dua warga negaranya Andre Chan dan Myuean Sukumarn dari jeratan hukuman mati

Pertama,Upaya Diplomatis antara kepala Negara.

Upaya yg pertama dilalukan pemerintah Australia dalam membeaskan warga negaranya yg bisa diksaksikan sendiri melalui tayangan media adalah upaya Perdana Menteri austrai Toni Abbott dan menlu australia julie Bishop melakuka pendekatan kepada pemerintah Indonesia dalam hal ini Preside Jokowidodo bahkan Tony abbot melakukan komunikasi melalui sambungan telpon kepada presiden Jokowidodo agar mengampuni 2 warga negaranya yg akan dihukum mati namun presiden Jokowi menolak permintaan tersebut.

Demikian pula sebaliknya menlu Australia juga melakukan pendekatan dengan menlu indonesia dalam membaskan 2 warga neranya dari hukuman mati namun hasilnya gagal

Kedua , Ancaman Bokikot Parawisata Bali.

Upaya yg lain yg gencar ditempuh pemerintah asutralia adalah munculnya wacana dari pemerintah asutralia untuk memboikot parawisata bali dengan melarang warga negaranya untuk mengunjungi bali jika pemerintah indonesia tetap mengeksekusi mati Andre Chan dan Myuean Sukumaran.

Nemun ancaman tersebut tidak menggoyahkan pemerintah idonesia dan tetap pada pendiriannya untuk mealkuka eksekusi mati dalam waktu dekat ini. Memang tak bisa dipungkiri kunjungan wisatwan asuralia ke bali cukup tinggi dibandingkan dengan negara-negara lain

Ketiga ,Meminta bantuan Ke PBB

Langkah pemerinta Australia untuk membebasskan dua warga negaranya yg dikenal sebagai kelompok bali nine dari ancaman hukuman mati yg dilakukan pemerintah indonesia

Meminta PBB untuk menyerukan agar pemerintah indonesia menghentikan hukuman mati dan memberikan pengampunan dan hal ini langsung dilakukan sekjen PBB Ban Ki-Moon dimana dia menghimbau agar pemerintah indonesia mengehantikan pelaksanaan hukuman matinya.

Namun seruan PBB tersebut tidak lantaas membuat pemerintah indonesia menghentikan hukuman mati namun menanggapinya baahwa hukuman mati adalah kedaulatan NKRI dan hukuman mati masi diterapkan beberapa negara didunia termasuk amerika serikat karena itu hukuman mati tetap dilaksanakan imdonesia.

Keempat .Mengungkit bantuan Tsunami

Langka lainnya yg dilakukan pemerintah Australia adalah berusaha mengungkit bantuan tsunami yang diberian pemerintah Australia pada saat terjadinya tsunami di aceh ttahun 2004 lalu

Pemerinta asutrali amenghubungkan bagaimana pada saat itu astralia turut membantu indonesia menaggulangi bencana alam tersebut dengan menyumbangka jutaaa dollar untuk proses rehabilitasi dan pembagunan di Aceh pasca tsunami.

Dan pemeritah Australia mengaitkan bantuan tersebut dengan pembebasan 2 warganya bali nine dan menginginkan pemerintah indoneesia membatalkan eksekusi mati kepada dua warganya mengingat jasa-jasa Australia kepada indonesia.

Menanggapi hal tersebut maka muncul gerakan koin untuk autralia akibat perimintaan pemerintah Australia tersebut.

Kelima, Demo Hakim Dan Jaksa Australia

Tekanan dari dalam negeri Australia yang ditujukan kepada para penegak hukum indonesia terkait dengan eksekusi mati duo bali nine juga ditunjukan para hakim dan jaksa disana .

Dimana para hakim dan jaksa australi melakukan demo besar-besaran dan meminta penegak hukum di indonesia tidak lagi memuntut maupun memutuskan penjatuhan hukuman mati karena dianggap bertentangan dengan HAM

Keenam, Mengutus Ulama Australia ke Indonesia

Beberapa minggu yg lalu ulama islam terkemuka di asutralia datang keindonesia melakukan kunjungan termasuk mengunjungi departemen Agama dan bertemu dengan menteri agama

Dalam pertemuan tersebut ulama Australia meminta solusi kemungkinan untuk tidak mengeksekusi duo bali nine namun hal tersebut ditanggapi secara dinging meteri agama bahwa eksekusi mati adalah keadaulatan hukum RI.

Usaha Australia untuk mengiri ulama keindonesia merupakan pendekatan lain yg dilakukan pemerintah Australia untuk melepaskan warganya dari detik-detik eksekusi mati ,dan mungkin saja pemerintah Australia melihat bahwa indonesia sebagai negara mayoritas muslim maka pendekatan melalui ulama ditempuh asutrali dengan harapan eksekusi mati tidak dilakukan pemerintah indonesia.

Ketuju, upaya hukum

Pendekatan yg lain dilakukan pemerintah Australia adalah melakukan pendekatan hukum dengan diajukannya banding, kasasi,dan PK atas putusan hukuman mati yg dijatuhak kepada duo bali nine namun hasilnya juga gagal karena berbagai upaya hukum tersebut ditolak peradilan indonesia,

Kedelapan, siap membiayai Hidup Terpidana dua bali Nine

Lagkah berikutnya yg diambil pemerintah Australia adalah mengirimkan peemohonan kepada pemerintah indoensia agar penjatuhan hukuman mati kepada Andrea chan dan Myuean Sukumarn basa diubah dan diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup

Dan pemerintah asutrali menyanggupi untuk membiayai kedua warganya tersebut selama dihukum penjara seumur hidup didalam lembaga pemasyarakatan.

Belajar kepada Australia

Melihat berbagai upaya yg dilakukan pemeerintah Australia untuk membebaskan dua warga negaranya dari ancaman hukuman mati di indonesia maka sepertinya ada dua hal yg perlu dipelajari dari upaya tersebut :

Pertama ,bahwa upaya perlindungan yg dilakukan pemerintah Australia terhadap warga negaranya diluar negeri yang berkonflik dengan hukum cukup bagus karena itu pemerintah indonesia ada baiknya juga memikirkan 1001 cara untuk melindungi warga negaranya diluar negeri termasuk tindakan kekerasan yg kadang mereka dapatkan khususnya para WNI yang bekerja sebagai PRT.

Kedua, jika indonesia memberlakukan hukuman mati maka ada baiknya juga pemerintah indonesia memperhitungkan warga negaranya yg terancam hukuman mati diluar negeri

Salam pembelajar kompasiana

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun