Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan Artikel Utama

Alasan Yuridis dan Sosilogis yang Membuat Presiden Jokowidodo Tidak Melantik Komjen BG sebagai Kapolri

7 April 2015   07:06 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:26 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="" align="aligncenter" width="480" caption="sumber fhoto;Jibi Photo"][/caption]

Kemarin Presiden RI Jokowi didampingi Puan Maharani mendatangi gedung DPR RI terkait dengan permintaan DPR yang meminta Presiden Jokowidodo memberikan penjelasan terkait dengan alasan pembatalan peantikan Komjen BG sebagai Kapolri

Dan akhirnya Presidenn Jokowidodo menjelaskan bahwa ada dua alasan pembatalan komjen BG untuk dilantik sebagai kapolri yaitu alasan sosiologis dan alasan yuridis.Melihat penjelasan diatas maka menurut hemat penulis ,alasan tersebut sudah sangat tepat

Alasan Yuridis, alasan yuridis secara hukum adalah sebuah alasan pertibangan yang didasarkan pada aspek hukum mengenai suatu masalah, Komjen BG yang ditetapkan tersangka oleh KPK pada saat itu tentunya sangat berdampak secara hukum dan politis terhadap pelantikannya sebagai kapolri.

Dan tentunya jika pada saat itu presiden tetap melantik komjen BG sebagai kapolri dengan status sebagai tersangka tentunya akan sangat berdampak pada citra presiden khususnya political will dalam melakukan penegakan hukum.

Apalagi pemberantasan korupsi masuk sebagai agenda nawacita atau program kerja presiden dengan melantik seorang Kapolri yg berstatus tersangka maka citra pemerintahaan khususnya dalam penegakan hukum akan sedikit tercemari dari persolan ini.

Namun kini seteah BG menang di Praperadilan maka jalan terbaik baginya adalah diberikan rehabilitasi atas nama baiknya dan kedudukannya dan wacana anggota DPR RI yg mengusulkan Komjen BG sebagai Wakil Kapolri memang sangat tepat mengingat status dia pada saat ini adalah perwira Tinggi Mabes Polri .

Alasan sosilogis,alasan sosilogis merupakan suatu alasan yang didsarkan pada pertimbangan masyarakat dan melihat fenomena yang terjadi didalam pergaulan masyarakat

Seorang pemimpin sejati akan senantiasa mendengarkan suara hati dari rakyatnya dan keputusan presiden tidak melantik Komjen BG merupakan aspirasi dari rakyat kepada pimpinannya

Melihat kasus BG dimana masyarakat menyuarakan supaya BG tidak dilantik akhirnya menjadi pertimbangan presiden untuk tidak melantik komjen BG,banyaknya suara dan tuntutan akhirnya akhirnya membuat Presiden mengambil keputusan tidak melantik BG

Dan mengusulkan Komjen Badroddin haiti sebagai calon kapolri namun kini Nama BG tetap masuk bursa kuat kandidat calon Kapolri mendampingi Komjen Badroddin Haiti.

Salam kompasianer

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun