Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan akhirkan secara resmi melaporkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Agung. Kedua pimpinan yang dilaporkan, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.Dan laporan tersebut lang diterima Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung.
Dan laporan ini dibuat dengan sangkaan bahwa Pimpinan KPK dalam hal ini Abraham samad dan Bambang Widjayanto dianggap melanggar pasal 421 Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP) yang berisi penjelan bahwa “ seorang pejabat yang menyalagunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”
Namun pelaporan kuasa hukum Komjen Budi Gunawan tersebut dianggap kurang tepat karena kejaksaan agung hanya memiliki kewenangan melakukan penuntutan dibidang perkara pidana dan bukan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana pada umumnya akan tetapi hanya memiliki kewenangan penyidikian dibidang perkara tertentu seperti perkara tindak pidana korupsi maupun kasus pelanggaran HAM .
Dalam undang undang kejaksaan yaitu Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 30 menyebutkan tugas dan wewenang Kejaksaan yaitu;
Di bidang pidana :
1Melakukan Penuntutan;
2Melaksanakan Penetapan Hakim Dan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap;
3Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Putusan Pidana Bersyarat, Putusan Pidana Pengawasan, Dan Keputusan Lepas Bersyarat;
4Melakukan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Tertentu Berdasarkan Undang- Undang;
5Melengkapi Berkas Perkara Tertentu Dan Untuk Itu Dapat Melakukan Pemeriksaan Tambahan Sebelum Dilimpahkan Ke Pengadilan Yang Dalam Pelaksanaannya Dikoordinasikan Dengan Penyidik.
Dan harusnya pelaporan pimpinan KPK ini atas dugaan pelanggaran pidananya harus melalui kepolisian karena delik pidana yang diaporkan adalah delik pidana umum dimana semua tindak pidana umum maka kewenangan penyelidikannya dan penedikannya adalah kewenangan Kepolisian danlam hal ini intitusi POLRI. Karena ini adalah delik umum maka baiknya dilaporkan kke Bareskrim Mabes Polri.
Kekhawatiran yang lain pelaporan ini memungkinkan menyeret Intitusi kejaksaan dalam polemik KPK VS POLRI karena itu jika Kejaksaan juga mulai terlibat dalam Polemik Kasus Calon Kapolri Komjen Budi Gunawan maka dikhawatirkan akan semakin menambah masalah dan melebar apalagi jika kasus ini sudah melibatkan tiga lembaga penegak hukum yaitu KPK,POLRI dan KEJAKSAAN
Dan rembesan kasus ini tentunya akan berpengaruh hebat bagi para pencari keadilan dinegeri ini jika ketiga lembaga ini lebih focus ke kasus Komjen Budi Gunawan sehinggah pencari keadilan lainnya akan terlantar karena itu ada baiknya Kejaksaan tak masuk dalam persolan ini dan mengarahkan kuasa hukum Komjen Budii Gunawan untuk melanjutkan laporannya ke Mabes POLRI dan jika Laporan tersebut diterima dimabes Polri maka kasus Cicak VS Buaya akan kembali lagi terjadi.
“When the Money Take The Place The Truth Will be silent”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H