Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Skandal Korupsi Timah

7 Mei 2024   06:58 Diperbarui: 7 Mei 2024   06:58 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mega Skandal Korupsi kembali mengguncang Tanah Air, Skandal Korupsi Kali Ini Terjadi pada sektor Sumber daya alam bidang pertambangan timah dimana potensi kerugian lingkungan akibat tindak pidana korupsi tersebut ditaksir sebesar 271 Triliun Rupiah, dan kasus korupsi pertambangan Timah ini menjadi kasus Big Skandal Korupsi Terbesar sepanjang sejarah yang tengah proses Penyidikan Kejaksaan Agung.

Skandal Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan Pertambangan Timah Tbk Dibangka Belitung.  Kasus ini diduga telah terjadi dalam rentan waktu yang lama yakni Sudah berlangsung dari Tahun 2015-2022, Kejaksaan Agug Pun sudah menetapkan beberapa tersangka antara lain Harvey Moeis dan Crazy Rich Helena Lim, kini para terangksa yang terkenal dgn julukan Crazy Rich, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Kasus Korupsi dalam bidang Sumber daya alam memang seolah luput dari perhatian penegak hukum selama ini, dan lebih terfokus pada kasus korupsi yang terjadi dalam Pemerintahan yang dilakukan oleh kepala Daerah maupun menteri, Ratusan kasus  korupsi yang melibatkan pejabat di Negara ini telah ditangani penegak hukum secara baik seperti KPK, Kejaksaan Agung Maupun Kepolisian.

Namun kasus potensi korupsi dalam bidang sumber daya alam yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai triliunan jarang bisa tersentuh penegak hukum, padahal kerugian Negara terbesar terjadi pada sektor pengelolaan sumber daya alam seperti pertambangan yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai ratusan triliun Rupiah

Pengungkapan kasus Korupsi Pertambangan Timah yang mengakibatkan Kerugian Lingkungan Negara sebesar 271 Triliun Rupiah, memantik reaksi masyarakat bagaimana seandainya uang tersebut digunaan untuk membangun sekolah dan jalan maka hasilnya luar biasa langsung bisa dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

Teori Penyebab Korupsi Bidang Pertambangan

Korupsi tentunya masih menjadi Problematika moral yang dialami bangsa saat ini, mencari penyebab dari suatu tidak pidana korupsi tentunya banyak teori yang bisa digunakan salah satunya antara lain  Teori Triangle FraudDalam teori Triangle Fraud yang dikemukakakn Donald R Cassey Korupsi dapat terjadi karena disebabkan oleh  Opportunity (Kesempatan), Pressure (Tekanan), Rationalization (Rasionalisasi), 

Opportunity, penyebab Fraud maupun korupsi didalam sebuah perusahaan maupun organisasi disebabkan oleh terciptanya kesempatan bagi Pelaku untuk melakukan tindakan korupsi, kesempatan itu bisa tercipta karena adanya sistem dan jabatan, karena itu untuk mengantisipasi perilaku korupsi maka diperlukan perbaikan sistem menujuh pada sistem digital serta perbaikan rekruitmen pejabat yang akan menduduki posisi strategis dalam perusahaan, integritas harus menjadi Nilai utama yang menjadi dasar seseorang dapat menduduki jabatan.

Pressure, penyebab korupsi didalam perusahaan pada dasarnya disebabkan oleh adanya dorongan atau tekanan kepada pelaku, dorongan tersebut bisa saja dorongan yang bersifat internal maupu eksternal, dorongan internal misalnya terjadi karena adanya tekanan internal seperti tekanan dari keluarga yang menuntut kehidupan ekonomi yang baik, sedangkan eksternal bisa saja disebabkan oleh tuntutan gaya hidup hedon untuk menaikkan prestise pergaulan dan sebagai upaya pengakuan sebagai Crazy rich.

Rationalization, bahwa pada dasarnya pelaku korupsi/Fraud dalam pertambangan menyadari betul tindakannya adalah sebuah kejahatan namun karena rasionalisasi bahwa tindakan tersebut menguntungkan dan proses penegakan hukum bisa diatur,maka hal ini semakin mendorong pelaku untuk terus melancarkan kejahatan fraud maupun korupsinya

Pengungkapan dan pengusutan kasus Korupsi pertambangan PT Timah sebesar 271 Triliun rupiah dan pengusustan Kasus LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) yang diduga menyebabkan kerugian sebesar 2,5 Triliun Rupiah yang dilaporkan oleh Menteri keuangan Sri Mulyani  kepada Kejaksaan Agung ST Burhanuddin, menjadi mega skandal korupsi pasca pemilu..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun