Permasalahan Korupsi, masih menjadi problematika yang belum terpecahkan dan terjadi dalam berbagai sektor dan sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, KPK tentunya adalah salah satu Lembaga yang diberikan mandat dan kewenangan oleh UU Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karena itu dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka KPK menggunakan Strategi Trisula KPK, yakni :
Pertama,Sula Penindakan dimana pelaku-pelaku korupsi harus dibawah kedalam proses peradilan pidana dan diberikan hukuman yang berat termasuk pengenaan TPPU untuk membuat mereka miskin karena asetnya disita sehinggah menimbulkan efek jerah terhadap perilaku korupsi, Penindakan adalah Upaya membawah para pelaku korupsi dalam proses Peradilan Pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban secara pidana kepada para Pelaku korupsi
Kedua, Sula Pencegahan yakni membuat sebuah upayah maupun terobosan untuk mencegah perilaku korupsi dengan cara salah satunya adalah membuat Sistem layanan publik yang bersifat Digital, dengan berubahnya Layanan Publik atau Birokrasi menuju Digitalisasi maka peluang korupsi akan bisa dicegah, karena adanya sistem peangkat IT.
Upaya pencegahan juga terlihat melaui Perbaikan sistem pelayanan publik,termasuk LHKPN, adanya kemauan pejabat untuk melaporkan hartanya melalui LHKPN ke KPK adalah merupakan bentuk dari strategi Pencegahan Korupsi, peningkatan pengawasan, transparansi dan adanya whistleblowing system dalam organisasi Publik menjadi cara efektif untuk mencegah perilaku korupsi.
Memperbaiki segalah sistem yang ada didalam organisasi dengan menutup celah dan kesempatan untuk melakukan Korupsi akan mampu memberikan dampak besar terhadap potensi terjadinya korupsi didalam Organisasi.
Ketiga adalah Sula Pendidikan, hal menjadi upaya untuk menyadarkan masyarakat tentang perbuatan korupsi dan dampaknya, dengan adanya kegiatan kampanye anti korupsi maupun pendidikan anti korupsi akan mampu menyentuh tingkat kesadaran betapa korupsi adalah perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan sangat merugikan bangsa dan Negara;
KPK dalam melaksanakan tindakan-tindakan pencegahan Tindak Pidana Korupsi, dilakukan dalam bentu menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Juncto Pasal 7 ayat (1) huruf c UndangUndang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
dalam menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan maka KPK melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi merancang program pelatihan yang dapat memberikan pemahaman dan kemampuan bagi insan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah baik di pusat maupun di daerah, sehingga dapat mengimplementasikan nilai-nilai integritas mulai dari diri sendiri, kelompok dan organisasi serta dapat menjadi role model di organisasinya
salah satu bentuk pendidikan tersebut adalah hadirnya Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) sebagai bagian upaya dalam pencegahan korupsi melalui Pendidikan.