Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jual Beli Jabatan, Sebuah Catatan Refleksi

1 September 2021   13:07 Diperbarui: 1 September 2021   13:12 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumberfoto:KoleksiPribadi Lord Edi

"Sesungguhnya jabatan adalah sebuah ujian untuk melihat integritas Anda" Lord Edi Abdullah

Entah sudah seberapa sering kita lihat dalam tayangan media beberapa pejabat dinegara ini terpaksa berurusan dengan Hukum karena masalah Jual beli jabatan, terkahir kasus yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tanriasa sari bersama suaminya matan bupat Probolinggo Hasan Aminuddin, bahkan kini keduanya sudah menyandang gelar tersangka dari KPK.

Kasus jual beli jabatan seringkali menjelagal seroang pejabat hinggah terjerumus kedalam perilaku korupsi, kurnagnya integritas dan adanya kebutuhan yang mendesak maka jual beli jabatan sering menjadi pintu dalam trejadinya transaksi suap menyuap demi memperoleh sebuah jabatan.

Suap-menyuap inilah yang kemudian menjerat beberapa kepala daerah dalam pusaran korupsi dan membuat dia terpaksa berurusan dengan KPK maupun penegak hukum lainnya, kuatnya godaan jabatan seringkali membutakan nurani kejujuran hinggah menempuh berbagai upaya demi meraih kekuasaan bahkan dengan jalan menyuap.

Ada beberpah hal yang menyebabkan Jual beli jabatan ini menggelincirkan beberpa pejabat kedalam pusaran korupsi berbentuk suap menyuap, salah satu hal adalah adanya kewenangan yang besar dimiliki oleh seorang Kepala daerah dalam mengangkat seorang pejabat, pengangkata pejabat berada ditangan Kepala Daerah kewenagan besar inilah yang kemudian terkadang menjadi Bomerang jika tidak dikuatkan dengan keimanan dna integritas diri.

Disisi lain seoranag yang ingin sekali menduduki jabatan dan tergoda dengan indahnya sebuah jabatan terkadang menaggalkan integritas dmei meraih jabatan tersebut dnegan menempuh cara-cara yang tidak seharusnya dilakukannya seperti menyuap dan lainnya.

Jadi disini bisa disimpulkan terjadinya skandal korupsi Jual beli jabatan tidak terlepas dari adanya dua pihak yang terlibat yakni penerima suap berupa pejabat yang memiliki kewenangan dan pemberi suap yakni seseorang yang ingin menjadi pejabat.

Dari sini kita bisa memahami bahwa sejatinya jika kita menikmati proses dan memahami bahwa tidka ada jalan instan untuk meraih kekuasaan maka kita akan memiliki sikap menghargai proses dan menikmatinya tanpa melakukan upaya mencari jalan pintas seperti menyuap,karena itu sabar akan mampu menutup pikiran kita untuk menempuh jalan pintas dalam meraih kekuasaan

Dan tentunya ketika kita mneyadari jabatan itu adalah amanah dan sebuah amanah akan dipertanggungjawabkan maka kemungkinan kita menyalagunakan kewenangan dari jabatan yang kita duduki tidak akan terjadi ,selama keimanan masih ada didalam sanubari.

Sebagai penutup tulisan ini saya tutup dengan kata bijak dari Uncle Bean paman supe hero spiderman "A great Power Comes With a great Resonsibility"

Salam Bahagia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun