"Sesungguhnya Tegaknya Sebuah Hukum yang Berkeadilan Selalu dimulai dari Penegak Hukum Yang Jujur", Ajibon-1982
Semangat Pagi. Para Pembaca Budiman yang saya cintai, dan sayangi, pada artikel kali ini kita akan sedikit mencoba membahas tentang Penegak Hukum, ya penegak hukum bisa dkatakan adalah garda terdepan dalam tegaknya hukum dinegara ini, indonesia adalah negara hukum maka hukum adalah panglima tertinggi dalam negara ini.
Tegaknya sebuah Hukum tentunya tidak lepas dari philosofis hukum itu sendiri, yakni hukum yang berkeadilan, memiliki Kepastian dan, serta penegakan hukum itu bermafaat, demikianlah esensi dari sebuah Penegakan Hukum, keadilan menjadi hal yang harus ditegakkan oleh seorang Penegak hukum.
Namun dibalik itu tegaknya hukum tidak bisa dipisahkan dari penegak hukum itu sendiri,saat ini kelompok penegak hukum yang dikenal yakni Polisi, Jaksa, Hakim serta Advokat, mereka semua ini adalah individu yang memiliki jabatan dan kewenangan dalam tegaknya sebuah Hukum
Ditangan mereka keadilan harus tercipta, ditangan mereka Kepastian hukum dijamin ,ditangan mereka kemanfaatan hukum ada, ditangan Mereka HAM wajib dijunjung tinggi, sehinggah seorang tersangka maupun terdakwa wajib dieksekusi dan dihukum melalui Proses Pengadilan untuk membuktikan kesalahannya,putusan pengadilanlah yang kemudian berwenang mennyatakan seseroang bersalah atau tidak.
Tegaknya Hukum tidak akan bisa diwujudkan kalau Penegak hukum itu sendiri belum Tegak, yang pertama yang harus tegak,penegak hukum itu sendiri, tegak berdiri pada kejujuran, Tegak berdiri pada keadilan, demi memberikan kedilan kepada masyarakat.
Tegaknya Penegak Hukum pada prinsip-prinsip kejujuran, yang senantiasa bekerja dengan penuh hati nurani, tak mempan dengan godaan dan silaunya uang, berlian dan emas permata, penegak hukum yang yang bekerja dengan kejujuran dalam dirinya ,menegakkan kejujuran dalam hatinya, maka yakinlah hukum pasti tegak dibawah pribadi penegak hukum yang jujur, meskipun aturan hukum itu sendiri jelek namun kalau penegak hukumnya berintegritas maka aturan yang tidak baikpun pasti bisa dia tegakkan
Namun sebaliknya jika aturan hukum itu sendiri  baik dan sudah bagus namun jika penegak hukumnya tidak jujur, tidak berintegritas maka penegakan hukum itu tidak akan pernah mencapai keadilan dan kebaikan sebagaimana mestinya.
Penegak Hukum yang tegak, Menegakkan Nilai nilai kebaikan, nilai-nilai moral, nilai-nilai agama pada dirinya yang akan tercermin dari perilaku dan tabiatnya, maka disosok penegak hukum seperti itu, yang akan mampu menegakkan keadilan hukum, dan memberikan keadilan kepada para pencari keadilan meskipun langit akan runtuh dan bumi bergoncang.
Secerca harapan keadilan akan ada pada sosok Penegak hukum yang tegak dengan integritas dan nilai kebaikan, seperti kata almarhum baharuddin lopa "Bagaimana mungkin kita bisa membersihkan lantai yang kotor dengan sapu kotor ,kalau kita ingin membersihkan lantai kotor maka gunakan sapu bersih, demikianlah dalam hukum bagaimana mungkin hukum tegak jika penegak hukumnya itu sendiri korupsi karena itu kita butuh sosok penegak hukum yang bersih untuk menegakkan hukum yang adil dan bermartabat".
Sebagai Penutup tulisan ini saya mengutip kata bijak " Penegak Hukum itu teladan, dia harus memberikan contoh Ketaatan Perilaku terhadap Hukum itu sendiri"Ajibon-1982.