Menyimak Esai "NKRI Bersyariah Atau Ruang Publik Yang Menusiawi?"Â yang ditulis oleh Denny JA sangat manarik sekali, NKRI bersyariah yang digaungkan Oleh habib Rezieg ketika Aksi 212 tahun 2016 lalu tentunya masih menimbukan tanda tanya mengenai Gagasan NKRI bersyariat tersebut seperti apa bentuk dan wujudnya.
Jika kemudian NKRI Bersyariah tersebut dalam arti berupah pemberlakuan Hukum islam seperti yang terjadi pada beberapa negara di timur tengah, maka tentunya hal tersebut tidak bisa diwujudkan karena hal ini bertentangan dan pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pada pasal 1 UUD sudah disebutkan Bahwa "Negara indonesia Adalah Negara Kesatuan,Yang berbentuk Republik". Karena itu NKRI Bersyariah tidak dikenal dalam Konstitusi demikia pula Dalam Pancasila sebagai Ideologi bagsa negara Menggaungkan  NKRI Besyaria sama saja dengan upaya Menganti ideologi bangsa dan tidak menghargai pada ulama dan Pendiri bangsa ini yang sudah menyusun dan menyepakati Pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia
Gagasan NKRI Bersyariah sama persis permasalahan yang pernah dialami pada the founder bangsa ini saat merumuskan ideologi bangsa yakni pancasila, Peristiwa sejarah penyusunan Pancasila yang dirumuskan oleh para anggota BPUPKI, bahkan sila ketuhanan menjadi perdebatan semua pihak termasuk adanya keinginan supa sila ketuhanan tersebut dijabarkan lebih konkrit lagi yakni ketuhanan dan kewajiban menjalankan syariat islam bagi Pemeluknya, namun akhir debat yang alot tersebut akhirnya disepakati Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perumusan sila pancasila pun mnejadi hangat, 3 tokoh sentral dalam penyusunan Ideologi pancasila memiliki perbedaan mendasar megenai sususan letak sila dalam pancasila, Muh Yamin Misalnya mengusulan Sila Pertama Yakni peri kebangsaan, sila kedua Peri kemanusiaan, sila ketiga Ketuhanan, Sila Keempat Peri kerakyatan, dan sila Kelima kesejahteraan Rakyat, Sementera Soepomo Mengusulkan pertama persatuan ,kedua kekeluargaan, ketiga keseimbagan lahir dan bathin, keempat musyawarah,kelima keadilan rakyat, sementara Bapak Proklamator Soekarno megusulkan pertama kebangsaan/Nasionalisme, kedua Perikemanusiaan/internasionalisme, ketiga Mufakat/demokrasi, keempat kesejahteraan social, kelima Ketuhanan Yang berkebudayaan. Namun akhirnya yang disepakti bersama yakni pertama ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Kita tentunya harus menyadari bahwa bangsa indonesia adalah bangsa yang besar dan majemuk yang terdiri dari kurang lebih 1.340 suku, dengan jumlah pulau kurang lebih 17.503 Pulau. Menyatukan bangsa ini tentunya tidak bisa dilakukan jika hanya berlandaskan pada satu agama saja karena saat ini secara konstitusi pemerintah telah mengakui kurang lebih 6 Aliran kepercayaan, menggunakan satu aliran agama sebagai dasar bernegara maka yakinlah NKRI akan bubar dan bercerai berai.
Karena itu wajar para the Founder bangsa ini saat melakukan  penyusunan ideologi pancasila menyadari pada awal kemerdekaan bahwa membangun sebuah bangsa indonesia yang besar maka kunci uatamanya harus dimulai dari persatuan, dengan persatuan maka segala tantantangan dan pebedaan akah hilang dan membuat bangsa ini semakin kuat dan tegar. Karena itu semboyan pancasila adalah Bhineka Tunggal Ika yang bermakna berbeda beda namun tetap satu yakni bangsa Indonesia.
Untuk menciptakan persatuan bangsa indonesia maka tidak ada kata lai Ideologi pancasilalah yang akan menyatukan kita semua, untuk bersatu maka segala perbedaan harus dihilangkan termasuk anggapan bahwa sayalah yang paling benar, mewujudkan persatuan tentunya harus dimulai dari saling kenal mengenal, setelah saling mengenal maka yang muncul tentunya adalah cinta, ketika cinta sudah terpatri dalam sanubari rakyat indonesia maka hal tersebut akan melahirkan kasih sayang termasuk saling menghormati perbedaan bahkan sampai kepada menghormati kebebsan orang lain dalam melaksanakan kepercayaannya yang dijamin konstitusi.
Sebagaimana Frasa dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 bahwa "Negara Menjamin Kemerdekaan Tiap-tiap Penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
NKRI Besryariat tentunya tidak bisa didirakan dinegara ini, bahkan sebuah penelitian yang dilakukan oleh Yayasan Islamicity Index yang meghimpn para ahli dalam berbagai bidang seperti ekonomi, ahli keuangan,dll, akhirnya pada tahun 2017 merilis sebuah hasil survey berdasarkan Index Islamicity terkait dengan 10 Yang Paling islami didunia dan ternyata hasilnya luar biasa negara yang tidak mayoritas muslim penduduknya justru mengaplikasina nialai nilai islamic dalam kehidupannya dan negara paling islamic tersebut pertama diduki oleh  Selandia Baru, Netherland, swedia , irlandia, Switzerland, Denmark, Kanada ,Australia.
Disisi lain negara yang meyoritas muslim justru nilai islamicitynya rendah, seperti malaysia (rangking 43), United emirat arab (Rangking 46), Indonesia (Rangking 74), dan saudi arabia (rangking 88). Kesimpulan hasil riset ini tentunya memperlihatkan bahwa ternyata Negara Negara barat lebih banyak mempraktekan nilai-nilai social yang islami.