Pada tahu 2018 ini semua CPNS diwajibkan mengikuti Diklat Latihan Dasar CPNS yang terintegrasi ,diklat Latsar CPNS ini tentunya dilaksanakan secara Nasional yang berangsung selama satu tahun dan hal ini susuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 dalam UU tersebut khususnya dipasal 63 ayat 3 dalam UU nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dijelaskan bahwa Calon PNS wajib menjalani masa percobaan,kemudian pada pasal 4 dijelaskan bahwa masa percobaan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, Karakter Kepribadian yang unggul dan beratnggung jawab dan memperkuat profesionalisme serta kopetensi Bidang.
Kemudian pada pasal 64 dijelaskan lebih detail bahwa masa percobaan CPNS dlaksanakan selama satu tahun, dan pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan selama masa percobaan tersebut .yang menjadi menarik kemudian bahwa semua CPNS untuk bisa diangkat menjadi PNS wajib memenuhi dua syarat yakni Lulus Pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani (pasal 65 ayat 1). Kemudian pada ayat 3 dijelaskan bahwa CPNS yang tidak memenuhi ketentua tersebut maka diberhentikan sebagai Calon PNS.
Karena itu Posisi Diklat dan pelatihan Prajabatan bagi CPNS memiliki posisi yang sangat sentral karena diklat prajabatan bagi CPNS wajib diikuti dan mereka harus mampu untuk lulus dan bagi CPNS yang tidak lulus dalam diklat prajabatan ini maka tidak diberi lagi kesempatan untuk kedua kalinya mengikuti diklat Prajabatan ini (PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 34). Dan LAN RI merupakan Lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan pendidikan dan pelatihan ini secara Nasional.
Dalam materi Diklat Prajabatan CPNS ini tentunya materinya sangat menarik karena kalau kita lihat tujuan pelatihan Dasar CPNS ini bertujuan untuk ,membentuk PNS yang profesional, berkarakter yag dibentuk oleh sikap perilaku bela negara, Nilai-nilai dasar PNS, pengetahuan tentang kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI, serta Menguasai bidang tugasnya, sehinggah mampu melaksanakan tugasnya secara profesional sebagai pelayan masyarakat.
Kemudian kompetensi yang ingin dibentuk dari diklat latihan dasar CPNS ini adalah pns nantinya diharapkan mampu menunjukan sikap perilaku bela negara, mengaktualisasikan nilai nilai dasar PNS dalam pelaksanaan tugas jabatannya , mengaktualisasikan kedudukan dan peran PNS dalam kerangka NKRI, serta menunjukkan penguasaan kompetensi teknis yang dibutuhkan sesuai bidang tugas.
Pada tahap awal pendidikan dan pelatihan Peserta CPNS akan diberikan materi Bela Negara dalam Agenda bela negara materi mata Diklat Terdiri dari wawasan kebangsaan dan Nilai-Nilai bela Negara, Analisis Isu-Isu strategis, , Kesiapsiagaan bela Negara.
Khusus Untuk wasan kebangsaan dan Nilai-nilai Bela negara maka tentunya pada materi wawasan kebangsaan terdiri dari beberapa struktur kurikulum seperti identifikasi dan ketaatan terhadap pertauran perundang-undangan, penghormatan terhadap lambang-lambang negara.dll.
Dalam materi wawasan kebangsaan dan nilai nilai bela negara terdapat beberapa nilai nilai bela Negara seperti.Cinta tana air, kesadaran berbangsa dan bernegara, Pancasila, rela berkorban untuk bangsa dan negara, memiliki kemampuan bela negara.khususn untuk nilai Pancasila tentunya penekanannya disini memberikan penggambaran bagaiamana pancasila sebagai ideoogi bangsa dan negara yang tentunya harus kita yakini sebagai alat pemersatu bangsa serta nilai pancasila mampu melindungi kita dari berbagai ancaman maupun hambatan baik dari dalam maupun dari luar.
Merdeka,merdeka,merdeka
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H