Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Itikad Baik Seorang Advokat

26 Februari 2018   09:52 Diperbarui: 26 Februari 2018   10:42 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Status mantan Advokat Fredrich Yunadi sekaligus mantan kuasa hukum Setya Novanto kini sudah menjadi terdakwa perkaranya yang menjerat fredrich yunadi resmi diadili dipengadilan setelah upaya Praperadilannya ditolak, selain itu Fredrich yunadi juga dipecat sebagai advokat oleh Peradi.

Kini sosok seorang advokat  kembali disorot  media setelah mantan Presiden ke-6 RI SBY melaporkan Firman wijaya yang menjadi kuasa hukum Setya Novanto Kebareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.

Memang selama ini yang kadang menjadi perdebatan mengenai hak imunitas advokat yang kadang dijadikan tameng untuk melindungi seorang advokat dari jeratanan hukum dalam menangani perkara, Dalam undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat khususnya pasal 16 disebutkan bahwa "advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang pengadilan". Kemudian dalam penjelasan pasal 16 Undang-undang advokat diuraikan bahwa yang dimaksud dengan  "itikad baik" adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya, yang dimaksud dengan "sidang pengadilan" adalah sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan disemua lingkungan peradilan,"

Pasal 16 inilah yang kemudian menjadi landasan adanya hak imunitas bagi para advokat dalam membela kliennya, advokat dalam menangani perkara tidak bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata,

Jika merujuk pasal 16 tersebut maka sangat jelas sekali ditegaskan bahwa hak imunitas advokat hanya berlaku bagi advokat yang sedang memberikan bantuan hukum pada kliennya dengan itikad baik, jadi itikad baik merupakan unsur subjektib yang harus  dimiliki advokat ,

Dan hal tersebut diperkuat dengan putasan MK dalam Putusan Nomor 006/PUU-II/2004, tanggal 13 Desember 2004,tentang judicial review pasal 16 tersebut MK memutuskan bahwa hak imunitas advokat juga berlaku didalam dan diluar pengadilan dengan demikian hak imunitas advokat berlaku juga dalam proses penyidikan , penuntutan dan diperadilan , sehinggah advokat tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata dalam memberikan bantuan hukum terhadap seorang klien/masyarakat, kecuali advokat tersebut dalam melaksanakan tugasnya memberikan bantuan hukum memiliki itikad tidak baik. Demikianlah putusan MK tersebut memperluas hak imunitas advokat ,

Jeratan hukum yang dialami Fredrichh Yunadi karena dianggap menghalang-halangi proses penyidikan perkara korupsi (obstruction of justice) pada saat menjadi kuasa hukum setya Novanto akan menjadi pembelajaran bagi advokat lainnya khususnya terkait dengan perkara korupsi yang mereka tangani,  pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tentang Tindak pidana Korupsi, dalam pasal 21 UU tipikor disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."

Jika merujuk pasal tersebut yang diawali dengan kata setiap orang sebagai unsur subjektif maka sipapun yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung proses penydikan ,penuntutan maupun pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi perkara korupsi maka dipidana dengan pidana penjara minimal 3 tahun, maka advokat juga bisa dikenakan pasal 21 tipikor ini jika ada bukti yang menguatkan bahwa advokat tersebut dalam mendampingi kliennya yang dijadikan tersangka atau saksi perkara korupsi memiliki itikad buruk maupun peranan untuk mencegah atau merintangi proses penyidikan kasus korupsi

Belajar dari kasus tersebut maka tentunya seorang advokat khususnya dalam menangani perkara koruppsi harus hati hati jangan sampi terjerat perbuatan yang dianggap sebagai Obstruction of justice sebagaimana yang terdapat dalam pasal 21 UU tipikor , karena itu seorang advokat dalam mendampingi proses penyidikan perkara harus memahami dan memiliki memiliki itikad baik dalam menangani perkara, bukan itikad buruk dalam menangani kasus apalagi kasus extra ordinary crime seperti korupsi. ketika itikad buruk lebih mendominasi strategi hukum pembelaan seorang advokat maka saat itulah imunitas seorang advokat terlucuti.

Melakukan pembelaan terhadap klien memang sudah kewajiban seorang advokat, memenangkan sebuah perkara yang ditangani seorang advokat tentunya memiliki keuntungan bagi karir seorang advokat termasuk reputasinya tentunya akan semakin dikenal, namun menjadi advokat tidak memiliki kewajiban untuk memenangkan setiap klien yang ditanganinya tidak harus kemenangan menjadi prioritas dengan mengesampingkan norma-norma yang ada, namun harus disadari bahwa tugas utama advokat adalah membantu hakim dalam menegakkan keadilan dan menemukan kebenaran sejati dari sebuah hukum itu sendiri,dan untuk mencapai keadilan dan kebenaran sejati maka itikad baik sangat dibutuhkan dlam jiwa seorang advokat demi tegaknya sebuah keadilan, hak imunitas seorang advokat akan selalu ada didalam sebuah itikad baik, karena itu seorang advokat tidak akan pernah merasa takut dituntut secara pidana maupun perdata jika itikad baik senantiasa bersamanya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun