Sekitar tanggal 19-22 Februari 2018 ,Penulis menghadiri kegiatan sosialisasi Hak-hak kontitusi Warga Negara Indonesia yang diselenggaran oleh Mahkamah Kontitusi, bertempat Di Pusdiklat Pancasila dan Konstitusi MK, Di cisarua Bogor.
Dalam  kegiatan sosialisasi hak-hak konstitusi tersebut , disajikan beberapa meteri yang terdiri dari Wawasan kebangsaan, Reaktualisasi Implementasi, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Sistem Penyelenggaraan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jaminan Hak Konstitusional Warga Negara Dalam Undang-undang Dasar Negare Republik Indonesia, Mahkamah Konstitusi Dan Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, ditambah materi Case Study dan presentasi Hasil Case Study.
Pelatihan hak-hak kontitusi warga negara ini, tentunya sangat memberikan dampak yang cukup besar khususnya pemahaman mengenai hak-hak konstitusi setiap wara negara yang dijamin dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (pasal 27 s/& pasal 34). Tidak jarang hak-hak kontitusi warga negara ini dilanggar oleh state actor melalui tindakan abuse of power baik dalam bentuk act of commision maupun acts of ommission ,bahkan tidak jarang pemerintah gagal dalam melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya untuk melindungi, memajukan, menegakan dan Memenuhi HAM warga negaranya .
Penegakan ham diindonesia adalah sebuah prinsip dan pengenjawantahan daripada ciri sebuah negara yang menganut sistem Demokrasi dan Nomokrasi, pernghormatan terhadap Ham harus diletakkan dan djamin daam sebuah undang-undang mulai hak political right, Civil Right, Social Right, Economic right, Culture right, relegion right, speech right dan lain lain, semua hak  hak tersebut djamin kontitusi,
Berdasarkan jaminan hak tesebut maka warga negara idonesia seyogyanya menyadari akan hak-haknya karena itu jika sebuah kebijakan pemerintah baik dalam bentuk regeling maupun beschikking dianggap melanggar hak hak kontitusi warga negara,maka bagi warga negara yang merasa haknya tersebut dilanggar maka dapat mengajukan permohonan ke MK untuk meminta pembatalan keputusan tersebut karena berakibat kerugian ham yang dimilikinya dan keputusan pemerintah tersebut dianggap bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mahkamah Kontitusi memang merupakan sebuah lembaga Negara yang memiliki Fungsi sebagai The Guardian of the constitution adn the Protector of  Human Right and constitutional Citizen's Rights, karena itu sangat tepat bagi warga negara Indonesia yang merasakan hak kontitusinya dirugikan sebaiknya menempuh jalan judicial reviee ke mahkama Kontitusi dari pada menempu jalan melakukan protes dalam bentuk unjuk rasa dijalanan yang kadang membuat penguna jalan lain dirugikan.
Pengajuan judicial review terhadap sebuah regeling yang dikeluarkan pemerintah untuk diuji oleh Mahkama Kontitusi memang merupakan hak yang harus disadari setiap wara negara jika mengalami kerugian secara kontitusi,
Mahkamah konstitusi tentunya sebagai lembaga negara sudah diberikan kewenangan sebagaimana yang terdapat dalam pasal 24c UUD NRI tahun 1945 untuk melindungi hak hak civil warga negara indonesia.
Mengajukan judicial review ke MK merupakan hak setiap wara negara ,bisa mengajukan sendiri secara langsung ke MK maupun bisa diwakili oleh kuasa hukum, dan yakinlah MK akan senantiasa mampu memberikan putusan yang seadil-adilnya karena MK sendiri merupakan The Guardian Of Contitusion, karena itu mari ajukan segera judicial review ke MK terkait dan hak-hak konstitusi yang anda miliki dan dijamin UUD NRI tahun 1945, penyelesaian melalui MK merupakan jalan yang terbaik karena putusan MK bersifat Final and binding.
Salam konstitusi, Cisarua 22 Februari 2018 Pusdiklat Pancasila MK
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H