Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Runtuhnya Tiang Keadilan Mahkamah Kontitusi, Patrialis Akbar OTT KPK

26 Januari 2017   15:42 Diperbarui: 26 Januari 2017   15:47 712
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dunia Peradilan Kembali Tercoreng , Lembaga Benteng terakhir para pencari keadilan yang memiliki peran sebagai pengawal konstitusi tersebut tercoreng oleh ulah hakimnya  yang tertangkap KPK dalam OTT, seerti yang santer diberitakan Patrialis Akbar nama hakim yang bersangkutan . Patrialis Akbar adalah hakim MK sejak tahun 2013 yang merupakan pilihan pemerintah pada saat itu SBY Patrialis sudah tidak asing lagi didunia hukum karena sebelum menjadi hakim beliau pernah menjabat sebagai  Menteri Hukum dan HAM era SBY 2009-2011.

Tertangkapnya Patriallis Akbar dalam kasus Dugaan Korupsi berkat operasi OTT yang dilancarkan KPK semakin menambah deretan hakim nakal yang pernah terjerat kasus Korupsi , sebelumnya Mantan Ketua MK Akil Muchtar , mengalami nasib apaes karena tertangkap menerima milyaran uang suak terkait dengan sengketa PILKADA.

Mahkamah kontitusi sebagai the guardian kontitusi Indonesia, Penangkapan salah satu hakimnya dari 9  hakim yang duduk disana, akan meruntuhkan wibawa wajah peradilan dimata masyarakat. Ketidakpercayaan publik akan dunia peradilan semakin menjadi alasan pembenar bagi mereka bahwa dalam berperkara sama saja dengan menang jadi arang kalah jadi abu.

Mahkamah kontitusi memang memiliki kewenangan yang cukub besar, dengan jumlah hakim agungnya hanya 9 orang , kewenangan mahkamah kontitusi antara lain berdasarkan  Undang-Undang Dasar 1945.Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk yaitu, Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Memutus pembubaran partai politik, dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Untuk duduk sebagai hakim di MK maka proses seleksinya melibatkan tiga lemaba Negara Yakni DPR akan memilih tiga orang terbaik dari hasil seleksi, MA akan mengusulkan tiga orang, dan presiden akan memilih 3 orang untuk dijadikan hakim MK, hakim agung patrialis akbar yg sementara terjerat operasi KPK merupakan Hakim pilihan Presiden pada saat itu SBY.

Tak bisa dipungkiri proses pemilihan hakim kontitusi kadang bernuansa politis, karena yang memilih mereka 6 diantara hakim tersebut berasal dari unsur politik dengan harapan hakim tersebut suatu saat nantinya mampu mengamankan kepentingan-kepentingannya dimahkamah kontitusi.

Meskipun hakim kontitusi tidak dibenarkan terlibat organisasi politik maupun berpihak kepentingan tertentu dalam proses pemeriksaan perkara, bahkan seorang hakim agung wajib mengundurkan diri dalam perkara yang ditanganinya ketika terdapat konflik of interest.

Karena itu menghindari kejadian seperti ini yang meruntuhkan tiang langit keadilan dengan tertangkapnya sang wakil tuhan dalam keadilan, maka baiknya proses pemilihan hakim MK dilakukan tanpa perwakilan baik dari dpr, presiden atau MA akan tetapi langsung seleksi terbuka melalui Fit And proper test yang di awasi lembaga independent seperti Komisi Yudisial serta melibatkan KPK untuk melacak track record calon hakim tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun